Minggu, April 28, 2024

Memenuhi Komponen dan Indikator, Kampung Nendali Pertama di Papua: Terpilih Sebagai Desa Antikorupsi

Asisten III Sekda Kabupaten Jayapura Jhon Wicklif Tegai saat melakukan penandatanganan deklarasi Desa Antikorupsi yang disaksikan Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK RI, Andika Widiarto, di Kantor Kampung Nendali, Selasa (25/07/2023)

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang memilih Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur sebagai Desa Antikorupsi, sehingga dilakukan Bimbingan Teknis Program Desa Antikorupsi, di Kantor Kampung Nendali, Selasa (25/07/2023) pagi.

PJ Bupati Jayapura, yang diwakili oleh Asisten III Sekda Kabupaten Jayapura Jhon Wicklif Tegai mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang sudah mempercayakan dan memberi perhatian kepada Kampung Nendali sebagai Desa Antikorupsi untuk Kabupaten Jayapura bahkan untuk Papua.

“Dengan dipercayanya Kampung Nendali sebagai Desa Antikorupsi, Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, serta seluruh aparat kampung, untuk mengikuti Bimtek secara baik, ini merupakan kesempatan kita bisa menata pengelolaan keuangan dana kampung dengan benar dan tepat sasaran,” jelasnya.

Jadi ini akan menjadi kampung percontohan yang baik untuk kampung-kampung yang lain yang ada di wilayah pembangunan 1,2,3 dan 4.

“Kampung Nendali sebagai pilot projek percontohan bagi kampung lain, terlebih dalam penanganan korupsi dalam pengelolaan dana kampung yang disalurkan melalui pemerintah,” ucap Jhon Wicklif Tegai.

Bimtek Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK RI merupakan hal yang baik, sebab dalam menata pemanfaatan dana kampung menjadi perhatian serius.

“Bagi kami sebagai pemerintah melalui inspektorat dan didampingi oleh KPK RI dapat melakukan pendampingan, inovasi di kampung yang lain. Sehingga kampung-kampung yang ada bisa menerapkan Desa Antikorupsi, dan perlahan kampung yang lain dapat mengikutinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK RI, Andika Widiarto mengatakan, mengapa KPK RI melakukan Bimtek Desa Antikorupsi, melihat banyaknya dana yang diberikan Pemerintah Pusat kepada kampung, dari 2014- 2022 sekitar 490 triliun rupiah dana desa masuk ke desa yang ada di seluruh Indonesia.

Dengan anggaran yang besar itu, banyak pula kasus yang terjadi di desa yang melibatkan kepala desa dan aparat desa.

“Dari data yang dimiliki KPK RI ada sekitar 900 kasus yang terjadi di desa yang ada di Indonesia, sehingga korupsi cukup tinggi,” pungkasnya.

Untuk Kampung Nendali, sudah ditetapkan menjadi kampung percontohan Desa Antikorupsi. Ini satu-satunya Kampung di Papua yang terpilih, dari tiga Kampung sebelumnya melalui tahapan seleksi.

“Ada 5 komponen dan 18 sub indikator yang harus dipenuhi, diantaranya, Tata laksana di mana semua aturan yang ada di kampung harus dipenuhi, Pengawasan, Implementasi seperti bagaimana pelayanan kepada masyarakat, peran serta masyarakat, dan budaya lokal yang masih terjaga dengan baik,” jelasnya.

Melalui tahapan, standar, indikator yang memenuhi syarat, maka KPK RI memilih Kampung Nendali sudah mencapai nilai standar.

Tak hanya Bimtek KPK RI juga melakukan deklarasi desa antikorupsi yang di tandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, Kepala Kampung, serta aparat kampung yang disaksikan KPK RI.

Kegiatan Bimtek tersebut dihadiri para pemateri dari perwakilan Kementerian Desa RI, KPK RI, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dan seluruh aparat Pemerintah Kampung Nendali.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here