Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Berikut ini merupakan alur permohonan informasi :

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi (Ruang PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Jayapura)
  2. Mengisi buku tamu PPID dan formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon
  3. Menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi yang jelas penggunaannya
  4. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon informasi
  5. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon informasi
  6. Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon, jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku
  7. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
  8. Petugas membukukan formulir dan KTP pemohon dan mencatat