Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik

Keterangan :

  1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke atasan PPID
  2. Diterima di meja layanan informasi
  3. Petugas PPID menulis dalam formulir permohonan keberatan meliputi kelengkapan administrasi : identittas pemohon dan alasan pemohon
  4. Petugas meminta bukti permohonan informasi publik dan kelengkapannya
  5. Jika persyaratan sudah terpenuhi, pemohon dipersilahkan menandatangani formulir permohonan keberatan, selanjutnya petugas menandatangani dan menulis nomor registrasi
  6. Petugas menyampaikan formulir keberatan kepada pemohon dan atasan PPID serta mengarsipnya
  7. Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan / jawaban
  8. Jika pemohon sudah puas dengan tanggapan yang diberikan, keberatan selesai
  9. Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, maka mengajukan sengketa informasi ke PPID Kab. Jayapura selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan.