Jumat, Maret 29, 2024

Wabup Jayapura Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Adminduk Tahun 2021

Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pada Disdukcapil Tahun 2021, di Ballroom Lantai III Hotel HoreX, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (16/12/2021)

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura, melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Perpu) pada Disdukcapil terkait Administrasi Kependudukan Tahun 2021, di Ballroom Lantai III Hotel HoreX, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (16/12/2021).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, dengan narasumber dari Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua, Dinas Kesehatan dan BNN Kabupaten Jayapura, diikuti oleh para kader penguatan administrasi kependudukan dan statistik hayati, Kepala Distrik, Kepala Kampung, Kepala Sekolah, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, serta para Ketua LSM dan lembaga pemerintah.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., dalam sambutannya yang dibaca oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menegaskan, dokumen administrasi kependudukan merupakan dokumen yang sangat penting di era sekarang ini. Hampir setiap aspek kehidupan masyarakat membutuhkan dokumen kependudukan, baik KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan lain sebagainya.

“Dokumen kependudukan bukan hanya kebutuhan masyarakat, namun juga kebutuhan pemerintah dalam mensinergikan dan merumuskan program-program pembangunan. Untuk itu, pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis yang mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan, serta kebutuhan pemerintah akan kepastian data penduduk,” tegasnya.

Lanjut Bupati Mathius mengatakan, kebijakan-kebijakan itu antara lain, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akte kelahiran dan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470/837/SJ Tanggal 7 Februari 2018 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

“Kemudian, juga ada Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data kependudukan, Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, serta Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan,” bebernya.

Keenam peraturan yang dimaksud tersebut, katanya, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju pada masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien, serta negara yang memiliki daya saing, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

“Jadi semua instruksi tersebut, menegaskan terhadap empat poin. Yakni, sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemutakhiran data penduduk, sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, dan sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia,” ujarnya.

“Diharapkan, melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan para peserta. Karena para peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan orang-orang pilihan. Di mana, dapat membantu menyalurkan pengetahuan ini di lingkungan tempat tinggal dan bekerja dari para peserta,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu melalui Sekretaris Disdukcapil Ny. Sarah Nursidah, S.STP, menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat, tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dokumen administrasi kependudukan.

“Kegiatan sosialisasi yang kami laksanakan hari ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman selain kepada masyarakat, juga kepada seluruh stakeholder yang ada di daerah ini tentang pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan,” sebut Sekdis Sarah.

“Peraturan perundang-undangan tentang dokumen kependudukan itu, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Permen Nomor 96 Tahun 2019 tentang persyaratan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang administrasi kependudukan secara daring,” tukasnya ketika ditanya wartawan media online ini usai pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here