Jumat, Maret 29, 2024

Sidang Paripurna, Bupati Jayapura Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

SENTANI, jayapurakab.go.id – Dalam pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Jayapura pada Selasa (22/6/2021), Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2020.

Nota pengantar Raperda tersebut dibacakan dan diserahkan oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro kepada pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura.

Dalam sambutan Bupati Jayapura yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyebutkan bahwa di era yang semakin terbuka seperti saat ini, upaya peningkatan kualitas layanan pengelolaan keuangan merupakan suatu keharusan bagi setiap entitas pemerintahan di tanah air, selain tata kelola keuangan yang telah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan terobosan yang inovatif, guna mempercepat pelaksanaan anggaran untuk kepentingan masyarakat.

“Termasuk pada penyelenggaraan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Salah satu bentuk komitmen Pemkab Jayapura, khususnya dalam bidang pelaporan keuangan daerah yaitu dengan menerapkan prinsip-prinsip penyajian pelaporan secara paripurna, dengan memperhatikan kaidah-kaidah pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang telah berbasis akrual,” sebut Wabup Jayapura.

“Jadi penerapan akuntansi berbasis akrual ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, yang ditujukan agar penilaian terhadap kinerja entitas dapat terukur dengan lebih baik. Semua upaya itu diharapkan, mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu kemakmuran bagi masyarakat,” sambungnya.

Dia juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD tahun 2020, pihak Pemkab Jayapura dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

“Opini WTP yang diperoleh Pemkab Jayapura ini telah tujuh kali berturut-turut. Keberhasilan yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam hal pengelolaan keuangan daerah adalah berkat kerja keras dan kerjasama yang baik dari semua pihak, khususnya semua Perangkat Daerah di Kabupaten Jayapura, termasuk dukungan dari DPRD Kabupaten Jayapura,” ujar Wakil Bupati.

Dalam paparannya Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus pengelolaan keuangan daerah, untuk mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi sistem penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan informasi yang disajikan dapat memenuhi kepentingan akuntabilitas manajemen, transparansi dan evaluasi kinerja,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP, mengatakan bahwa DPRD perlu menghitung laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, neraca per 31 Desember 2020 dan juga catatan atas laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut berdasarkan PP nomor 8 tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.

“DPRD Kabupaten Jayapura perlu menghitung seperti laporan realisasi anggaran, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tahun 2020. Setelah melakukan pembukaan sidang paripurna ini, kami akan lakukan kunjungan kerja atau Kunker dalam daerah selama enam hari,” tukasnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here