RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN JAYAPURA 2023-2026

    0
    195

    Definisi Rencana Strategis menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 273 adalah  Dokumen Perencanaan lima tahun yang memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah daerah wajib menyusun renstra yang berpedoman pada RPJMD/RPD. Hal ini sesuai dengan pasal 273 ayat 1 yang menyatakan bahwa Renstra di tetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.

    Berdasarkan hal teresbut diatas maka Perangkat Daerah wajib menyusun Dokumen Renstra sesuai dengan Pasal 15 Permendagri 86 Tahun 2017, tentang tata cara perencanaan pengendalian,   dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rangacangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.  Perangkat daerah merupakan unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, oleh karena itu perencanaan strategis merupakan serangkaian rencana tindakan dan kegiatan untuk di implemetasikan oleh organisasi dalam pencapaian tujuan organisasi.