Sentani, ppid.jayapurakab.go.id – Pasca dilantik beberapa bulan lalu sebagai Wakil Bupati (Wabup) Jayapura, Haris Ricard S. Yocku, S.H., mendampingi Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., untuk periode 2025 – 2030.
Hari ini, Senin (05/05/2025) untuk pertama kalinya Wakil Bupati berdiri sebagai Pembina apel pada apel Pemerintah Kabupaten Jayapura, di Lapangan Apel Gunung Merah Sentani.
Apel tersebut dihadiri dan diikuti oleh Bupati Jayapura, Sekda bersama para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Dalam amanatnya, Wakil Bupati Jayapura mengatakan bahwa dirinya berterima kasih kepada Bupati Jayapura yang mana boleh memberikan kesempatan kepadanya untuk menjadi pembina apel ASN.
Menurutnya, sebagai kepala dan wakil kepala daerah baik dirinya maupun bupati telah berkomitmen untuk menata kedisiplinan ASN dan kebersihan baik di dalam kantor, halaman kantor dan lingkungan sekitar.
“Pesan saya, sama seperti yang sudah disampaikan oleh bupati dalam apel-apel sebelumnya yakni, pertama seluruh ASN baik kepala OPD tetapi juga semua staf untuk harus disiplin, dan kedua menjaga kebersihan,” ujarnya.
Dikatakan, disiplin ASN bukan hanya rajin masuk kantor tetapi juga disiplin dalam hal jam masuk dan pulang kantor. Selain itu, disiplin juga dalam menggunakan atribut pemerintahan dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Dirinya menambahkan, masalah kebersihan juga wajib mendapat perhatian. Ruang kerja, halaman kantor, dan lingkungan sekitar harus selalu dipastikan dalam keadaan bersih.
“Jangan membuang sampah sembarang, ASN harus memberikan contoh yang baik dengan membuang sampah sesuai tempat dan waktu yang ditentukan. Kalau ada yang buang sampah sembarang langsung ditegur atau diarahkan,” paparnya.
Mengakhir amanatnya, Yocku memberi motivasi dan semangat kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura agar terus bekerja, mengabdi, dan melayani sesuai dengan tugas tanggungjawab masing-masing.