Sabtu, April 27, 2024

Kejati Papua Diminta Tidak Pojokkan Pemkab Jayapura

Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP

“Kalau ada kesalahan penggunaan pasti ada laporan ke kita, bahwa ini ada kekurangan dan ini harus dikembalikan. Sepanjang ini kan belum ada laporan,” ujarnya.

Untuk itu, Hana meminta kepada Kejati Papua jika ada proses penyelidikan dugaan kasus korupsi dana bantuan bencana alam, harus melalui Pemerintah Daerah yang ada di Gunung Merah Sentani ini. Bukannya memberikan statement lewat media massa yang sudah banyak tersebar luas.

“Kalau penyelidikan kepada siapa, kalau penyelidikan ke Gunung Merah sini toh. Bukan penyelidikan lewat kata-kata di media, tapi selidiki orang di tempat sini dan jangan berkembang di luar. ini membawah nama Pemerintah Daerah,” katanya.

Dirinya, bahkan menyinggung soal kerja sama yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, kalau ada hal-hal substansial yang di keluarkan, tanpa berkoordinasi dengan pihak Pemkab Jayapura.

“Kalau ada hal-hal yang kurang wajar karena orang kerja tidak sempurna, tapi kalau ada ketidaksempurnaan, ya bicara ke dalam saja. Kenapa harus di follow up begitu, kita bukan kriminal dan kita ini penyelenggara Negara yang tetap bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran negara di daerah ini,” tegasnya.

Hana juga membeberkan bahwa pihaknya sudah berusaha memutus rantai penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Jayapura.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Alex Sinuraya ketika di konfirmasi mengakui pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana alam banjir bandang Sentani yang terjadi di Kabupaten Jayapura pada Maret 2019 lalu, namun masih sebatas penyelidikan.

“Penyelidikan ada yang banjir bandang, masih dalam proses penyelidikan. Bukan berasal dari APBD, tapi dari dana bantuan,” kata Alex Sinuraya.

Total yang dimaksud, jelas Alex Sinuraya, mencapai Rp 4 miliar lebih yang bukan berasal dari APBD Kabupaten Jayapura, melainkan dana bantuan bencana alam Banjir Bandang yang terjadi di Kabupaten Jayapura tahun 2019 lalu. “Kalau saya tidak salah itu totalnya 4 miliar rupiah, untuk bantuan banjir bandang tersebut,” tuturnya.

Dari laporan dugaan korupsi tersebut, kata Alex Sinuraya, sementara saksi yang telah menjalani pemeriksaan yakni, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura Jhonson Nainggolan. “Masih dari pihak BPBD saja yang kita periksa, yakni Kepala BPBD satu kali saja dan masih penyelidikan,” ujarnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here