SENTANI, jpr – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, untuk tidak memojokkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura.
“Oleh sebab itu, saya minta agar pihak Kejati Papua dapat mengikuti semua prosedur yang berlaku saat Kejati akan melakukan pemeriksaan di suatu lembaga pemerintahan,” pinta Hana Hikoyabi saat dihubungi wartawan media online ini via telepon seluler, Kamis (21/1/2021).
Permintaan Sekda Hana itu untuk menanggapi statement Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Alex Sinuraya kepada sejumlah media di Jayapura soal adanya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana alam banjir bandang Sentani pada Maret 2019 lalu.
Lanjut Sekda Hana menyampaikan, bahwa dana bantuan banjir bandang Sentani sebelumnya sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura. Bahkan menurutnya, perihal masalah ini sudah final.
“Hasilnya sudah ada ke Pemerintah Daerah, bahwa tidak ada penyalahgunaan anggaran. Mungkin hanya kekurangan bukti-bukti saja yang mereka harus lengkapi. Semua sudah final, tapi kenapa dia bisa berkembang baru seperti ini di media lagi,” tutur perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura tersebut.
Dirinya juga mengaku, terkait dengan dugaan penyelewengan dana banjir bandang Sentani tersebut, sudah ada beberapa pihak yang diperiksa. Baik itu, dari Kepala BPBD dan sejumlah Kepala Seksi.