Jumat, Maret 29, 2024

Hampir Sejam Di Palang, Bupati Triwarno Turun Langsung ke Lokasi SDN 1 Sentani

Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., ketika mendatangi lokasi SD Negeri 1 Sentani, di Jalan Dunlop, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, yang dipalang oleh pemilik hak ulayat. Rabu, 8 Maret 2023 kemarin pagi

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Terhitung kurang lebih hampir satu jam Sekolah Dasar (SD) Negeri Sentani, Jalan Dunlop, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura di palang oleh pemilik hak ulayat setempat. Hal ini dilakukan oleh pemilik hak ulayat karena proses penyelesaiannya dirasa sudah sangat lama dan melewati waktu yang telah ditentukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura dalam hal ini Dinas Pendidikan.

Mengetahui adanya pemalangan SD Negeri 1 Sentani, maka Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Eqberth C. Kopeuw, langsung turun ke lokasi pemalangan tersebut.

Selaku Kepala Daerah di Bumi Kenambai Umbai, Triwarno Purnomo langsung melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemilik hak ulayat untuk meminta dapat menyelesaikan persoalan ini tanpa harus melakukan aksi pemalangan.

Pemilik hak ulayat tanah jalan masuk SD Negeri 1 Sentani, Soleman Taime mengatakan, pihaknya sudah dua kali bertemu dengan Dinas Pendidikan dan juga dari Pemda Kabupaten Jayapura sudah turun ke lokasi. Namun proses pembayaran tanah untuk akses jalan masuk ke sekolah hingga saat ini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah dalam ini dinas terkait.

“Jadi, sudah dua kali saya naik ke Dinas Pendidikan dan juga dari pemerintah daerah telah turun ke lokasi. Tetapi, sampai di lokasi tidak di kasih harga tanah ini permeternya berapa sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan oleh pihak pertanahan. Waktu itu pembayaran yang telah dilakukan juga itu cuma-cuma saja,” ujar Soleman Taime, Rabu, 8 Maret 2023.

Lanjut Soleman menyampaikan, dirinya selaku pemilik tanah juga belum tahu pasti berapa harga tanah permeternya dan kapan dilakukan pembayarannya.

“Semua ini belum jelas, mulai dari harga tanahnya dan juga kapan mereka mau bayar ke kami selaku pemilik hak ulayat tanah. Kami juga sudah buat sertifikat, dan pemerintah punya tugas itu selesaikan apa yang menjadi tanggung jawab dan kewajibannya,” tandas Soleman Taime.

Saat tiba di lokasi pemalangan dan mendengar hal ini, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo di hadapan pemilik hak ulayat tanah itu menyampaikan agar hal serupa tidak terjadi lagi demi kepentingan anak-anak untuk mendapat hak pendidikan.

Mantan Pjs Bupati Asmat ini pun menyarankan kepada pemilik hak ulayat tanah agar persoalannya dapat dibicarakan dengan baik-baik. Setiap masalah pasti ada solusinya. Dengan catatan, aksi pemalangan tidak boleh dilakukan lagi, karena akan mengorbankan anak-anak.

Untuk itu, Bupati Triwarno berharap agar saran yang telah disampaikan kepada pemilik tanah itu tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek, supaya persoalan seperti ini segera disudahi demi kepentingan anak-anak mendapatkan hak pendidikan.

“Saya harap agar aksi pemalangan yang dilakukan hari ini tidak terjadi lagi. Proses belajar mengajar di sekolah ini harus berjalan lagi,” kata Triwarno di depan jalan masuk SD Negeri 1 Sentani, Rabu, 8 Maret 2023 kemarin pagi.

Aksi pemalangan seperti ini jika terus dilakukan, Triwarno khawatir akan mengganggu konsentrasi anak-anak yang ingin belajar.

“Semua tahapan pembelajaran yang menjadi hak dari anak-anak harus diterima dengan baik oleh anak-anak kita dan tidak ada yang ketinggalan dengan mata pelajaran,” lanjutnya.

Apalagi dalam waktu dekat anak-anak SD akan mengikuti ujian sekolah. Karena itu, Triwarno meminta jangan ada upaya untuk menghalangi aktivitas belajar anak-anak apalagi mereka tengah persiapan untuk ujian sekolah.

“Apalagi sudah mau dekat ulangan sekolah dan saya harap kepada pemilik tanah untuk tidak menghalangi proses belajar anak-anak kita ini,” paparnya.

Selain itu, Pj Bupati menambahkan, terkait persoalan tanah ini ada aturannya. Dalam proses penyelesaian tentunya akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

“Terkait dengan persoalan tanah, semua ada aturannya. Jadi, mari kita duduk baru bicara dengan baik soal jalan masuk maupun juga tanah yang ada di lingkungan sekolah,” ucap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here