Sabtu, April 20, 2024

Genjot PAD, Bappenda Adakan Pertemuan dengan Pemilik Hotel dan Restoran

Suasana pertemuan dan sekaligus ramah tamah dengan para pengusaha, pemilik dan pengelola hotel maupun restoran, yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., juga dihadiri Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Edi Susanto dan Ketua BPC PHRI Kabupaten Jayapura Bambang Zulhadi, S.T., di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (26 April 2022)

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Dalam rangka optimalisasi dan juga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura mengadakan pertemuan dan sekaligus ramah tamah dengan pemilik hotel dan restoran selaku wajib pajak daerah, yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa 26 April 2022.

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., turut dihadiri Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Edi Susanto, Ketua BPC PHRI Kabupaten Jayapura Bambang Zulhadi, S.T., Sekretaris Bappenda Kabupaten Jayapura Jimmy Yoku, sejumlah pemilik hotel dan restoran, serta sejumlah staf Bappenda Kabupaten Jayapura.

Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Edi Susanto menjelaskan, dilaksanakannya kegiatan itu dalam rangka ramah tamah, sekaligus silaturahmi dengan para pengusaha dan pengelola hotel maupun restoran.

Selain itu, kata Edi, kegiatan itu sebagai upaya mendorong untuk lebih mengupayakan optimalisasi pendapatan daerah dan juga melakukan hal-hal rencana aksi sesuai arahan KPK.

“Ini juga karena pada dasarnya para pengusaha, pemilik dan pengelola hotel maupun restoran itu adalah mitra pemerintah untuk pemungutan pajak hotel dan restoran. Dikarenakan sumber Pendapatan Asli Daerah itu persentasenya masih tinggi pada sektor pajak daerah, salah satunya pajak hotel dan restoran,” tutur mantan Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura ketika dikonfirmasi wartawan usai acara ramah tamah tersebut.

Untuk itu, kata dia, diperlukan peran serta dan partisipasi dari wajib pajak daerah dalam upaya meningkatkan PAD Kabupaten Jayapura, khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Maka di pertemuan ini, kami berkeinginan untuk bisa mengingatkan terus kepada pengusaha dan pengelola hotel maupun restoran selaku wajib pajak, bahwa ada tugas-tugas yang diperankan oleh para pengelola hotel maupun restoran itu dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Jayapura. Sehingga kerja sama ini harus selalu kita jalin, apalagi momennya ini menjelang Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Dirinya berharap, pertemuan seperti ini bisa rutin dilaksanakan pihaknya dengan mengundang para pengusaha pemilik dan pengelola hotel maupun restoran yang bekerja sama dengan pihak BPC PHRI Kabupaten Jayapura.

“Sedangkan tujuan lainnya adalah untuk menyampaikan kepada pengusaha pemilik hotel dan restoran, kalau nantinya akan ada petugas kami datang ke hotel dan restoran masing-masing untuk memasang pamflet peringatan kepada tamu jika tidak menerima struk pembayaran makanan dan minuman di hotel maupun restoran itu tidak usah dibayar alias gratis,” imbuhnya.

“Pemasangan pamflet ini bukan untuk pemaksaan, tapi dalam rangka penyadaran baik kepada pengusaha pemilik hotel dan restoran untuk menyetorkan kembali atas pajak yang dibayarkan oleh para tamunya atau konsumen untuk disetorkan kembali ke kas daerah. Begitupun juga kepada konsumen untuk wajib membayar pajak apa yang mereka nikmati di hotel dan restoran,” tukasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd. M.KP., menyampaikan, bahwa sebagai upaya pengelolaan pajak daerah, Pemkab Jayapura telah melakukan terobosan-terobosan dalam pengelolaan pajak daerah.

“Jadi, inti dari pertemuan ini adalah merangkul kembali mitra-mitra kita untuk melakukan lompatan-lompatan baru dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Ada hal-hal baru seperti kita juga akan lakukan penempelan atau pemasangan pamflet di kasir setiap hotel dan restoran. Yakni, setiap orang atau tamu makan dan minum itu ada pungutan pajak yang harus dibayar sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Hana Hikoyabi.

Dalam kesempatan itu, Hana juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak terutama pimpinan perusahaan, pemilik dan pengelola hotel, pemilik restoran, cafe atau rumah makan, untuk dapat tertib membayar tagihan pajak tahun berjalan maupun tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Hana juga meminta kepada petugas pemungutan pajak untuk tidak bermalas-malasan dalam menjalankan pemungutan pajak kepada wajib pajak.

“Untuk para petugas pemungut pajak hotel maupun restoran dan air tanah dari Bappenda yang bertugas di lapangan, itu wajib menggunakan seragam dilengkapi dengan Id card dan harus berbicara dengan mitra kita dengan bahasa yang santun saat menagih pajak tersebut,” pintanya.

“Selain itu, saudara-saudara (petugas) sekalian harus aktif melakukan penagihan sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah bagi pembangunan Kabupaten Jayapura. Karena dengan membayar pajak tepat waktu adalah bukti nyata kita mencintai Kabupaten Jayapura ini,” tandasnya.

Lebih lanjut Hana menyampaikan, Pemkab Jayapura juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada wajib pajak yang telah aktif dan tertib dalam membayar pajak tepat waktu demi pembangunan di Kabupaten Jayapura.

Ia juga menegaskan, Pemkab Jayapura juga tidak ragu-ragu dan akan menindak tegas segala bentuk penyelewengan dalam pemungutan pajak-pajak daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here