Jumat, April 26, 2024

DPPPA: 35 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Mayoritas Kasus Pemerkosaan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura, Miryam Yesoumilena

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura mengungkap, sebanyak 35 anak menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan seksual sepanjang tahun 2021.

Dari jumlah korban tersebut, mayoritas kasus yang paling banyak terjadi adalah pemerkosaan, kemudian kekerasan dipicu akibat minuman keras (Miras) dan kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang tua yang mengabaikan anaknya.

“Total jumlah anak korban adalah 35 orang, dengan rincian 29 kasus telah diselesaikan dan 6 kasus lainnya belum diselesaikan atau masih dalam penanganan Polres Jayapura,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura, Miryam Yesoumilena ketika dikonfirmasi wartawan usai menghadiri pembukaan masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Jayapura, Jumat (21/1/2022) siang.

 Berdasarkan catatan tahunan DPPPA Kabupaten Jayapura, selain ada 35 anak yang menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan seksual, juga ada 25 kasus kekerasan pada perempuan yang terjadi dalam rumah tangga akibat minuman keras (Miras).

“Kekerasan seksual pada anak-anak di bawah umur ini, rata-rata semua terjadi lantaran dipicu akibat minuman keras dan yang paling terbanyak adalah kekerasan pemerkosaan anak,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang paling banyak adalah kasus pemerkosaan, disusul dengan Kekerasan akibat karena Miras, dan juga kasus kekerasan karena orang tua mengabaikan anak.

“Ini sangat disayangkan terjadi begitu banyak di tahun 2021 di Kabupaten Jayapura,” katanya.

Lanjut Miryam Yesoumilena, dari 35 kasus kekerasan anak itu, yang telah di selesaikan ada 29 dan 6 kasus yang belum diselesaikan atau masih dalam penanganan pihak kepolisian di Polres Jayapura.

“Jadi, kami bersama polisi lakukan penyelesaian. Karena mereka sebagian langsung lapor ke polisi,” ungkapnya.

Sementara, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan ada 25 kasus. Kekerasan terhadap perempuan itu, kebanyakan dipicu akibat Miras dan juga akibat kesalahpahaman dalam keluarga atau rumah tangga yang mengakibatkan pertikaian antar suami dan istri.

“Ada sering terjadi kesalahpahaman antar suami dan istri, sehingga suami melakukan pemukulan terhadap istri, dan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Miryam.

Miryam kembali menjelaskan, upaya pemerintah dalam hal ini DPPPA Kabupaten Jayapura terus melakukan sosialisasi kepada warga di kampung-kampung agar kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tidak terjadi lagi.

Selain itu, dia menambahkan, pihaknya ke depan akan lebih gencar melakukan sosialisasi antara perempuan dan anak di kampung-kampung agar bisa menekan angka kekerasan pada perempuan dan anak.

“Kita turun langsung ke kampung bertemu Kepala Kampung, ibu-ibu hamba Tuhan, terutama  masyarakat adat dan tokoh agama,” ucapnya.

Menurut Miryam Yesoumilena, dinas P3A Kabupaten Jayapura juga akan melakukan sejumlah upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan di antaranya dengan membangun rumah aman untuk penampung anak-anak yang mengalami kekerasan seksual.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here