Sabtu, Oktober 5, 2024

ASN Yang Maju Pilkada Segera Legkapi Pemberkasan Pengunduran Diri

Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yoku

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura agar segera melakukan pemberkasan pemberhentian atau pengunduran diri dari ASN, kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yoku di ruang kerjanya, Selasa, 30/07/2024.

Budi Yoku mengatakan untuk persyaratan secara teknis bisa diambil di BKPSDM.

Saat ini BKPSDM telah mendapatkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) IX Jayapura tertanggal 13 Mei 2024 perihal penjelasan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti Pemilu, di mana surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota).

“Sementara isi substansi dari surat tersebut, memberikan penjelasan berbagai regulasi-regulasi menyangkut ASN yang akan maju dalam kontestasi Pilkada yang tercantum, baik itu di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini terutama buat mereka (ASN) yang akan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” terangnya.

Tidak hanya itu, Budi Yoku juga menekankan, bahwa ada beberapa tata cara dalam pemberhentian ASN karena mereka ikut mencalonkan diri menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah seperti gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

“Jadi harus berhenti sebagai ASN/PNS yang diajukan secara tertulis dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepada gubernur, bupati/walikota melalui pejabat yang berwenang (sekretaris daerah) secara hirarki setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh penyelenggara pemilu atau KPU,” jelasnya.

Lalu permohonan disampaikan oleh pejabat berwenang kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) bagi ASN/PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, juga jabatan administrasi terus jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS/ASN, dengan mendapatkan hak kepegawaian apabila usia dari yang bersangkutan itu minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Penetapan terkait keputusan pemberhentian tersebut, dengan pertimbangan teknis pensiun dari BKN. Jadi, inilah yang paling krusial sekali dari keputusan tersebut.

Aturan dalam pemberhentian ASN/PNS, keputusan pemberhentian ditetapkan paling lambat 14 hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.

“Sejak kami terima surat dari BKN Kanreg IX Jayapura, inilah yang perlu kita beritahukan kepada setiap ASN untuk mereka mulai dari sekarang menyiapkan pemberkasan guna pemberhentian atau pengunduran diri dari ASN,” ungkapnya.

Kami dari BKPSDM dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada ASN yang akan maju dalam Pilkada agar segera melakukan pemberkasan pengunduran diri dari ASN,” tegasnya.

Budi Yoku menyampaikan dari beberapa bakal calon kepala daerah berstatus ASN/PNS yang akan maju dalam Pilkada itu baru Dr. Hana Salomina Hikoyabi, S.Pd., M.KP., yang telah melengkapi persyaratan pemberkasan pemberhentian dimulai pada pertengahan Juli 2024 lalu.

“Bakal calon kepala daerah lain dengan status sebagai ASN aktif yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah belum melakukan atau melengkapi persyaratan-persyaratan pemberkasan pemberhentian mereka dari ASN,” tegasnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here