Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan daftar obat sirup yang aman dan sudah boleh diresepkan oleh para tenaga kesehatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, obat yang sudah boleh diresepkan itu dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. ATas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi papua melalui DInas Kesehatan Provinsi Papua dan BBPOM di Jayapura mengundang seluruh stakeholder kesehatan baik pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Ikatan Profesi Kesehatan, RUmah Sakit di wilayah Kota Jayapura dan TNI-POLRI untuk membahas pengendalian obat sirop dalam rangka mencegah terjadinya kasus GGAPA.
Berdasarkan Rapat Koordinasì terkait GGAPA yang dipimpin Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua dengan beberapa hal yang disepakati :
- Melaksanakan SE Dirjen Yankes di atas, terkait Daftar Sediaan Cair yang telah terbuktì aman;
- Agar BPOM Pusat segera mengeluarkan suatu surat edaran yang memuat Daftar yang disederhanakan dan dengan mudah disimak, sesuai hasil pemeriksaan sediaan cair yg telah diuji laboratorium terkait kandungan DE dan GE di atas ambang batas keamanan, per saat ini, dengan 3 kategorì :
- Daftar Obat yang ditarik karena terbukti berbahaya;
- Daftar Obat yang mengandung kemungkinan bahaya sehingga dalam penggunaannya harus dipastikan hanya digunakan sesuai dosis dianjurkan;
- Daftar obat yang terbukti aman dan dapat digunakan kembali sesuai aturan pakai;
- SE yang menyatakan dengan tegas bahwa semua informasi berupa daftar sediaan cair selain dari pada yang diterbitkan secara resmi oleh BPOM Pusat dan/atau Kemenkes RI adalah berita hoax;
- Untuk Pengawasan di lapangan saat ini, utamakan pengawasan tentang kepastian TIDAK DIGUNAKAN ATAU DIRESEPKAN ATAU DIJUAĹ Daftar nama obat yang DITARIK DARI PEREDARAN SECARA RESMI oleh BPOM
- Mitigasi kasus suspek AKI/GGPA sedini mungkin, dengan melakukan tatalaksana standar sebagaimana tercantum dalam Edaran Dirjen Yankes Pertama terkait AKI, pelaporan cepat via SKDR, sekaligus melakukan PE; dimana dalam hal pemeriksaan Lab utk pasien dapat melakukan rujukan sampel ke Lab. BKPK Papua ( dulu Litbangkes Papua), jika diperlukan;
- Pemeriksaan toksikologi dirujuk ke Lab. Forensik POLDA Papua;
- Pembiayaan pengobatan pasien, mitigasi kasus dan perujukan pemeriksaan laboratorium AGAR dibiayai Pemerintah setempat sesuai peraturan tatalaksana wabah/bencana;
- Monev dan pemantauan kepatuhan para pihak di lapangan di bawah tangung jawab Jajaran Dinas Kesehatan dan BPOM serta OP terkait, dapat berkoordinasi dan didampingi oleh Kesatuan TNI/POLRI setempat.
Telah dirilis oleh Kementrian Kesehatan dan Badan POM bahwa terdapat 156 sediaan Sirop yang aman karena tidak mengandung Etilen glikol dan dietilen glikol dan 8 sediaan yang wajib ditarik dari peredaran. Sediaan yang ditarik dari peredaran dan dilarang digunakan masyarakat adalah Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, Unibebi Demam Drop, Parasetamol Sirup Afifarma, Parasetamol Drop Afifarma dan Flurin DMP.
Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menginstruksikan kepada sarana kesehatan pemerintah dan sarana kesehatan swasta untuk mengendalikan sediaan yang dilarang dan dapat menggunakan sediaan yang dapat digunakan kepada masyarakat, termasuk segera melakukan pengembalian sediaan yang dilarang kepada distributor. Sedangkan sediaan yang belum masuk dalam daftar rilis pemerintah tetap diperintahkan untuk ditahan peredarannya sampai dengan ada rilis resmi oleh pemerintah. Masyarakat disarankan tetap melakukan komunikasi dengan apoteker serta menggunakan obat sirop sesuai saran dokter dan apoteker.