Jumat, April 26, 2024

2022, Disdukcapil Kabupaten Jayapura Fokus Penyelesaian Pembuatan Akte Lahir dan KIA

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menargetkan peningkatan penyelesaian pembuatan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warga Kabupaten Jayapura di tahun 2022, yang pencapaiannya belum maksimal di tahun 2021.

Termasuk diantaranya adalah melakukan pendataan secara lengkap Orang Asli Papua (OAP), baik OAP asal Kabupaten Jayapura maupun OAP lainnya.

Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, saat ditemui di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin.

“Pelayanan-pelayanan lain tetap jalan seperti perekaman maupun pencetakan KTP-el, fokus kita juga bagaimana agar akte kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) ini bisa meningkat di tahun 2022 ini,” jelasnya.

“Tapi untuk di tahun ini juga, kami konsentrasi pada pendataan OAP. Karena data OAP yang kita miliki saat ini belum valid, jadi kita coba untuk melakukan pendataan ulang. Kemudian, juga menggunakan aplikasi yang sudah kita buat di 2021, yang bisa diambil dari data SIAK. Sehingga nanti kita bisa melihat jumlah valid OAP itu berapa dan kita juga bisa membedakan mana OAP asli Kabupaten Jayapura serta OAP yang bukan asli Kabupaten Jayapura,” sambungnya.

Herald juga menambahkan, pihaknya akan berupaya menjangkau pelayanan sampai ke tingkat bawa, dengan meningkatkan kerjasama bersama distrik-distrik yang ada.

Upaya ini tentu sejalan dengan misi Bupati Jayapura, untuk menjadikan distrik sebagai pusat data.

Untuk itu, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan itu berharap semua warga Kabupaten Jayapura bisa terlayani, mengingat dokumen administrasi kependudukan ini sudah menjadi persyaratan mutlak WNI untuk mendapatkan pelayanan umum oleh pemerintah. Sehingga dengan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan ini, memudahkan tiap warga negara dalam memenuhi hak-hak mereka di kemudian hari.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here