TUGAS DAN FUNGSI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
A. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Tugas :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
B. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Tugas :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura;
- Menjamin ketersedian dan akselarasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip – prinsip pelayanan prima;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
- Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi secara berkala;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
- Membuat Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura serta menetapkan dengan Keputusan Kepala
C. Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Tugas :
- Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Mengkoonasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi dan dokumentasi;
- Mengadministrasikan pelayanan informasi.
D. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
Tugas :
- Membantu PPID Pembantu dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Membantu PPID Pembantu dalam Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cepat, tepat.
E. Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi
Tugas :
- Melaksanakan perencanaan dan program pengelolaan data dan informasi;
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
- Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
- Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
- Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data.
F. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi :
Tugas :
- Melaksanakan perencanaan program bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;
- Melaksanakan kordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
- Melaksanakan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajukasi.
G. Admin/Petugas Informasi
Tugas :
- Menerima, mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi yang tekah diklasifikasikan;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi melalui website;
- Melayani permohonan informasi dan pengaduan melalui