Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

A. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas :

  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura;
  2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

B. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas :

  1. Mengkoordinasikan dan   mengkonsolidasikan   pengumpulan   bahan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura;
  2. Menjamin ketersedian dan akselarasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon   informasi   secara   cepat,   tepat,   berkualitas   dengan mengedepankan prinsip – prinsip pelayanan prima;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
  5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi secara berkala;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  8. Memberikan pertimbangan  dan  kajian  cakupan  pemberian  informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
  9. Membuat Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura serta menetapkan dengan Keputusan Kepala

C. Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu

Tugas :

  1. Mengkoordinasikan  penyusunan   program  pengelolaan   informasi  dan dokumentasi;
  2. Mengkoonasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi;
  3. Melaksanakan  koordinasi   dalam  rangka  penyediaan   dan   pelayanan informasi publik;
  4. Melaksanakan  monitoring,   evaluasi   dan   pelaporan   informasi   dan dokumentasi;
  5. Mengadministrasikan pelayanan informasi.

D. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

Tugas :

  1. Membantu  PPID     Pembantu     dalam     penyediaan,     penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Membantu PPID Pembantu dalam Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cepat, tepat.

E. Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi

Tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan dan program pengelolaan data dan informasi;
  2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
  3. Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
  4. Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data.

F. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi :

Tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan program bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;
  2. Melaksanakan kordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  3. Melaksanakan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajukasi.

G. Admin/Petugas Informasi

Tugas :

  1. Menerima, mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi yang tekah diklasifikasikan;
  2. Menyediakan informasi dan dokumentasi melalui website;
  3. Melayani permohonan informasi dan pengaduan melalui