SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Setidaknya mencapai lima ribu ASN dan PPPK dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, pada pekan depan bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Subhan, S.E., M.M., menyebutkan, dana yang akan dikucurkan untuk membayar THR ASN dan PPPK ini sudah ada dan tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI.
“Berdasarkan petunjuk teknis Perpres, nanti kalau Perpres sudah keluar baru menyusul keluar PMK. Di situ secara rinci, tapi berdasarkan pengalaman tahun lalu untuk pembayaran (THR) itu sama dengan gaji sebelumnya. THR itu dikeluarkan tunjangan Papua dan tunjangan daerah terpencil (TDT) itu saja. Lalu yang kita bayarkan itu hampir lima ribu ASN dengan PPPK, di luar dari honorer itu hampir lima ribu untuk ASN dan PPPK,” katanya, Rabu, 29 Maret 2023 di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Anggaran untuk membayar THR ini sudah ada, kita tinggal menunggu Perpres. Jika Perpres sudah keluar, maka turunannya PMK untuk pembayaran THR. Biasanya itu dua minggu sebelum Lebaran sudah keluar, jadi satu minggu sebelum Lebaran itu berarti kita sudah bayar THR bagi ASN dan PPPK berdasarkan pengalaman tahun lalu,” tambah Subhan.
Ungkap Subhan, selain ASN, maka PPPK juga mendapatkan THR. Sedangkan untuk tenaga kontrak dan honorer, kata dia, sepertinya saat ini tidak mendapatkan THR.
“Paling lambat minggu depan sudah kita cairkan (THR) ini. Sementara untuk gaji ke-13 ASN, direncanakan dicairkan pada bulan Juni, karena tiap tahun begitu dan sesuai dengan fungsinya untuk membayar biaya sekolah anak didik para ASN di musim masuk sekolah. Intinya kami sudah siap untuk cairkan THR bagi ASN dan PPPK,” tutup Subhan.