SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, SE., menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan laporan relialisasi penggunaan anggaran PON XX Papua Tahun 2021 pada Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura.
Sebelumnya, pada 6 Desembar 2021 lalu, Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura dan Tim Universitas Cenderawasih (Uncen) telah melakukan verifikasi dan review bersama seluruh koordinator bidang dan Sekretaris Umum (Sekum) Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura yang dipimpin oleh Dr. Ferdinand Risamasu dan Quinci Fransiska Kambuaya, S.E.
Hasil dari review tersebut, dipastikan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang harus dikembalikan sebesar Rp7,802 miliar.
“Jadi dari dana 94 miliar rupiah itu disetor kembali, karena itu menjadi Silpa dan tidak digunakan lagi sebesar 7,802 miliar. Dan, semua itu sudah dikunci kemarin (Senin, 6/12) pada saat verifikasi dan review bersama tim dari Uncen sebagai penanggung jawab,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, kemarin.
“Dan tinggal nanti berkas hasil review ini dikembalikan lagi ke BPK,” ucapnya menambahkan.
Setelah pertemuan itu, jelas Subhan, Tim Uncen memberi beberapa catatan. Namun, itu semua terkait administrasi saja, seperti belum ada cap kwitansi atau belum ada tandatangan penerima honor padahal dana sudah diambil.
“Bahkan sudah di cecklist kemarin satu per satu tiap koordinator, bahkan sudah diserahkan (berkas) aslinya. Selanjutnya, tim Uncen bersama dengan PB PON XX Papua akan menyerahkan ke BPK untuk melakukan audit,” terangnya.
Subhan mengakui, penggunaan dana terbesar lebih banyak digunakan untuk pembayaran honorarium panitia dan relawan yang ada di Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura, mengingat Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura hanya selaku penyelenggara.
“Memang ada beberapa pekerjaan fisik juga, seperti untuk sarana prasarana atau Sarpras di Puspenka Hawaii, penggantian lampu-lampu di venue, pembangunan gapura di tiap venue, konsumsi dan perbaikan keramik di Stadion Bas Youwe,” akunya.
Sementara untuk aset, sambung Subhan, semua aset PON XX di Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura sudah dicatat dan pada tanggal 9 Desember kemarin diserahkan laporannya kepada BPK.
“Soal nanti ada pengembalian lagi dan kerugian, itu nanti tim BPK secara konstitusi yang akan menentukan. Sementara, tim Uncen hanya mendampingi sebagai asistensi saja,” katanya.
Sedangkan untuk mengamankan sejumlah aset yang ada, Subhan mengakui, pihaknya telah menyewa satu gedung atau bangunan ruko, untuk mengamankan aset-aset tersebut, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
“Setelah pemeriksaan dilakukan, selanjutnya seluruh aset tersebut akan diserahkan kepada PB PON XX Papua sebagai bentuk pertanggungjawaban Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura,” pungkasnya.