SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua melalui Asisten Muda Melania Pasifika Kirihio, S.H., M.H., menyampaikan hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura pada Rabu, 9 Februari 2022, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Hasil penilaian kepatuhan ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-76 tanggal 9 Februari 2022, yang dirangkai dengan Pelantikan PPID Kabupaten Jayapura, peresmian Media Center Kabupaten Jayapura dan penandatanganan kerja sama MoU dengan media massa baik cetak, elektronik maupun online Biro Kabupaten Jayapura.
Kepada wartawan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua melalui Asisten Muda Melania Pasifika Kirihio, SH., MH., menyampaikan, hasil Penilaian Kepatuhan ini dilakukan setiap tahun oleh Ombudsman RI untuk Kementerian/Lembaga, juga Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
“Tahun kemarin 2021, Ombudsman itu turun ke semua kabupaten/kota dan juga provinsi. Dan, untuk Kabupaten Jayapura masuk dalam zonasi kuning. Di Kabupaten Jayapura tadi baru diserahkan, karena di Provinsi Papua itu hanya 1 kabupaten dan 1 kota yang masuk zonasi hijau. Artinya, zonasi hijau itu standar pelayanan di OPD-OPD yang bersangkutan itu terpenuhi, standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik,” kata Melania usai menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2021.
Selain Kabupaten Jayapura, sambung Melania, secara keseluruhan di Papua cuma ada 4 wilayah yang masuk zonasi kuning, selebihnya adalah termasuk (zonasi) merah. Kondisi ini secara keseluruhan menunjukkan bahwa belum ada keterpenuhan standar pelayanan.
“Waktu kami datang ke beberapa tempat, kalau daerahnya daerah konflik kami tidak bisa paksakan, tapi kalau daerahnya sangat dekat dengan provinsi, memang kami harapkan itu bisa didorong mempunyai standar pelayanan yang baik. sehingga itu tadi salah satunya menjamin keterbukaan masyarakat untuk bisa mengakses pemerintah, mengakses layanan semua yang ada di Pemerintah Daerah tersebut,” tegasnya.
lebih lanjut, Melania mengatakan, Ombudsman juga memiliki fungsi pemeriksaan atau penerimaan pengaduan, yaitu menerima sejumlah laporan yang datang dari kabupaten/kota. dan itu menjadi catatan, bahwa di kabupaten/kota itu harus punya standar pelayanan yang terpampang jelas.
“Penilaian kami itu berupa melihat langsung ke unit layanan tersebut, apakah ada standar pelayanan? apakah ada petugas yang memiliki kompetensi yang ada di tempat itu? apakah juga memiliki unit pengaduan? dan 14 komponen lainnya yang ada di UU No 25 Tahun 2009 tadi,” ungkap Melania.
Harapannya di tahun ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua bisa mendorong beberapa kabupaten lainnya memiliki standar pelayanan maksimal atau sudah memasuki zonasi hijau.
“Ketika peyanan itu baik jangan tergantung pada penilaian ombudsman, penilaian kami seperti kita datang di saat tertentu saja, tetapi ketika melakukan pelayanan itu dengan keterpenuhan standar yang baik, itu akan menjamin penerima layanan menerima layanan, tapi juga penyelenggara pelayanan tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang melebihi kewenangannya yang bisa berdampak pada tindakan koruptif,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua, tercatat baru 1 kabupaten dan 1 kota yang masuk zonasi hijau, yaitu Kota Jayapura dan Kabupaten Jayawijaya. Sedangkan, untuk Kabupaten Jayapura berada di zonasi kuning, sehingga dengan adanya penyerahan dokumen hasil Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua ini bisa mendorong Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui OPD-OPD yang ada untuk dapat membenahi standar pelayanan yang maksimal.