SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Penandatanganan Pakta Integritas bagi Kepala Kampung (Kakam) se- Kabupaten Jayapura untuk pengelolaan Dana Desa (DD), yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 16 Mei 2023.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung (DPMK) yang menggelar penandatanganan pakta integritas untuk 139 Kepala Kampung ini sebagai bentuk komitmen pemerintah kampung dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan pakta integritas ini merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait desa bebas korupsi itu dihadiri oleh Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura Meiyer C. Suebu dan Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra.
Usai acara penandatanganan tersebut, Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., mengatakan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh Pemkab Jayapura melalui DPMK ini dianggap penting untuk lebih meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana oleh pemerintah kampung dalam hal ini para kepala kampung selaku pengguna dan penanggung jawab anggaran.
“Ada 139 pemerintah kampung atau kepala kampung yang melakukan penandatanganan pakta integritas, dan diminta untuk komitmen ini bukan hanya menjadi catatan di kertas saja namun harus dipraktekkan,” ucap Mama Sekda sapaannya ketika dikonfirmasi wartawan usai acara penandatanganan pakta integritas tersebut, Selasa, 16 Mei 2023.
Untuk itu, Mama Sekda meminta kepala kampung harus pintar mengelola dana desa atau kampung untuk membuat perubahan bagi kampungnya, harus bekerja dengan jujur, transparan dan memiliki pendirian yang teguh.
Selain itu, kata Mama Sekda, jangan sampai kepala kampung banyak yang masuk penjara, karena menyalahgunakan dana kampung, tidak memberdayakan warganya dan hanya mengakomodir keluarganya saja.
Lanjutnya mengatakan, para kepala kampung di daerah ini harus dapat memanfaatkan dana keuangan kampung bagi kesejahteraan warganya.
“Jadi, para kepala kampung harus memperhatikan masyarakat yang sudah dalam membayar uang pendidikan, juga mendukung infrastruktur kampung,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan dana keuangan kampung harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku agar kedepannya tidak timbul masalah hukum.
“Kami harap komitmen itu diikuti dengan integritas para kepala kampung dalam memanfaatkan dana keuangan kampung agar tidak terjadi masalah hukum,” tukas mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini.
Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra menyampaikan 139 Kepala Kampung dapat mengelola dalam penggunaan dana kampung dengan baik agar tepat sasaran dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kampung.
Elisa juga menjelaskan, penandatanganan pakta integritas ini merupakan rekomendasi dari KPK RI untuk Papua, di mana KPK telah menetapkan Kabupaten Jayapura sebagai sampel yaitu Kampung Nendali sebagai pilot projek desa atau kampung bebas korupsi.
Dikarenakan, Kampung Nendali menjadi contoh untuk spesifikasi untuk tingkat nasional sebagai desa atau kampung yang benar-benar mengelola dana kampungnya secara transparan.
“Kami berharap kepada 138 kampung dalam hal ini kepala kampung lainnya yang ada di daerah ini bisa mengikutinya, dengan mampu mempertanggungjawabkan dana kampung sesuai pengelolaan dana kampung,” harap Elisa Yarusabra.
Untuk diketahui, dalam acara penandatanganan pakta integritas ini hanya dilakukan secara simbolis kepada 19 kepala kampung yang terdapat dari 19 distrik se- Kabupaten Jayapura.