SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Guna mencegah terjadinya korupsi pada sektor kehutanan di Kabupaten Jayapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan GIZ dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menggelar pelatihan pelatihan dan pendidikan Anti Korupsi bagi masyarakat adat dan komunitas masyarakat lokal.
Pendidikan dan pelatihan untuk berpartisipasi menjaga hutan dan bebas dari praktek korupsi tersebut, dijadwalkan berlangsung selama empat hari terhitung dari Selasa, 28 Maret 2023 hingga Jumat, 31 Maret 2023, dengan jumlah peserta sebanyak 52 orang yang terdiri dari masyarakat adat, pemerintah kampung, tokoh perempuan, para pemerhati dan sejumlah komunitas masyarakat lokal, yang digelar di Hotel Horison Sentani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah pertama, peserta memahami tentang korupsi dan dampak korupsi, kemudian kedua, peserta memahami perannya dalam pencegahan korupsi kehutanan, ketiga peserta mengenali nilai-nilai integritas dalam nilai-nilai kearifan lokal dan keempat peserta memiliki aksi bersama mencegah korupsi dalam melindungi hutan.
Pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber atau pemateri yang sangat berkompeten, sebut saja ada dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, Inspektorat, WRI dan GIZ Forclime, dengan menyajikan materi-materi menarik sesuai dengan tujuan yang ingin di capai dari kegiatan ini.
Pembukaan pendidikan dan pelatihan tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj). Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., yang di dampingi oleh Asisten I Setda Kabupaten Jayapura, Elphyna D. Situmorang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Jayapura mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan pelatihan pendidikan antikorupsi bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang diselenggarakan oleh KPK RI dan GIZ CPFS, karena melalui kegiatan ini dapat membekali masyarakat adat dan komunitas lokal tentang langkah dan upaya pencegahan korupsi pada sektor kehutanan.
Bupati Triwarno mengatakan, sesuai dengan yang dia ikuti beberapa waktu lalu, ada penyerahan surat keputusan perhutanan sosial dan tanah reforma agraria yang diterima masyarakat, tujuannya hanya satu yaitu dalam rangkah pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat komunitas lokal di wilayah SK perhutanan sosial itu dan tanah obyek reforma agraria.
“Saya menyambut baik kegiatan ini karena saya lihat dari jadwal kegiatan yang diserahkan ada materi-materi terkait jenis korupsi di sektor kehutanan, dan pendidikan ini meman perlu karena dapat berbagi pengetahuan kepada pserta. Kita juga perlu mendapat pendidikan mengenai antikorupsi, supaya lebih memahami aturan mainnya,” ujar Pj Bupati Jayapura.
Sementara itu, KPK RI melalui Kasatgas Dipermas, Dion Hardika Sumarto menuturkan, dalam proses pengelolaan sumber daya alam pemerintah tentunya menganut prinsip, kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat. Di mana hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut harus dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat adat di daerah, tetapi juga untuk peningkatan ekonomi nasional.
“Hal ini di harapkan dapat memberi efek positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, namun terkadang apabila terdapat kebijakan yang tidak tepat maka dapat menyebabkan masyarakat menanggung akibat efek negatifnya. Kita juga harus menghindari pencemaran lingkungan, degradasi sumber daya alam, dan lingkungan kesenjangan ekonomi sosial dan nilai budaya di mayarakat ,” urainya.
Menurutnya, perlu dipahami bahwa korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh para pengambil kebijakan semata, tetapi bisa juga dilakukan oleh pelaku usaha, maupun masyarakat ada di bawa sekalipun, baik sadar maupun tidak sadar, sengaja atau tidak sengaja dan dapat juga terjerat dalam praktek-praktek korupsi.
Dijelaskan, sifat korupsi sangat mungkin dapat menjadi faktor penyebab dan hilangnya berbagai sumber daya alam, hilangnya kesejahteraan hingga berbuntut pada kemiskinan dan kerugian negara. Berdasarkan realita tersebut sangat penting memberikan sosialisasi kepada masyarakat juga untuk menjadi pengetahuan tambahan mengenai bentuk-bentuk korupsi yang dalam hal ini terjadi di sektor kehutanan.
“Sehingga masyarakat paham perbuatan mana yang termasuk korupsi sekaligus menanamkan pada masyarakat agar menjadi pribadi antikorupsi,” tukas Kasatgas Dipermas KPK RI.
Ia menandaskan, sebagai masyarakat Indonesia, semua pihak harus melakukan pengelolaan sumber daya alam secara hati-hati sesuai dengan tujuan dan prinsip untuk mencapai kelestarian lingkungan dan juga kebermanfaatan yang dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Senada dengan Dion, Salah satu staf GIZ CPFS, Fransiska Silalahi menjelaskan, kerjasama pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh KPK RI dan Republik Federal Jerman yang diwakili oleh GIZ di bidan pencegahan korupsi sudah berlangsung sejak tahun 2007. Saat ini fase kerjasama kedua negara tersebut berupa Corruptiaon Prevention in the Forestry Sector (CPFS) atau pencegahan korupsi di sektor ke hutan yang berlangsung sejak tahun 2022 sampai tahun 2024.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Jayapura merupakan salah satu dari 11 pemerintah daerah yang didampingi dalam kerjasama ini. Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting dalam isu perubahan iklim, mengingat besarnya luas hutan yang dimiliki. Berbagai upaya terkait pengelolaan hutan yang berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia salah satu upaya adalah terkait tata kelola pemerintahan yang baik dalam sektor ke hutan.
“Yang mencakup transparansi informasi terkait kehutanan termasuk perijinan, partisipasi masyarakat, dalam pengelolaan hutan serta kepastian hukum dari pembagian wilayah yang jelas hak dan kewajiban dalam perijinan,” ucapnya.
Menurutnya, hutan di Papua adalah yang terbesar di Indonesia dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak khususnya masyarakat adat yang hidup dalam hutan adat di Tanah Papua. Salah satu strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK adalah pelatihan antikorupsi dan edukasi dengan melibatkan banyak pihak.
“Untuk itulah KPK bekerjasama dengan pemerintah Jerman lewat GIZ dalam program CPFS bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Jayapura melaksanakan pelatihan ini dari tanggal 28 Maret sampai 31 Maret 2023 dengan tujuan, supaya peserta memahami tentang korupsi dan dampak korupsi, kedua peserta memahami perannya dalam pencegahan korupsi kehutanan, ketiga peserta mengenali nilai-nilai integritas dalam nilai-nilai kearifan lokal, dan keempat peserta memiliki aksi bersama mencegah korupsi dalam melindungi hutan,” jelasnya
Ditambahkan, hal ini sejalan dengan dikeluarkannya enam SK Hutan Adat di Kabupaten Jayapura yang merupakan suatu kesempatan besar bagi masyarakat adat untuk dapat mengelola hutan dengan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat di wilayah yang adanya hutan-hutan adat tersebut.
Sedangkan salah satu peserta pelatihan dari Dewan Adat Suku Sentani (DASS), Yonas Kallem menandaskan, bahwa pelatihan yang dilakukan oleh KPK dan GIZ ini sangat bagus karena dirinya bersama peserta yang lain boleh mendapat pengetahuan tentang jenis-jenis korupsi di sektor kehutanan.
“Kami memberi apresiasi kepada KPK dan GIZ yang berkesempatan berbagi pengetahuan dengan kami lewat pelatihan ini. Ke depan, berdasarkan pengetahuan ini kami dapat memproteksi persoalan-persoalan kehutanan yang berpotensi terjadinya korupsi,” ujarnya.
Dirinya mengajak semua rekan-rekannya peserta yang mengikuti pelatihan untuk benar-benar terlibat secara aktif dan mengikuti semua materi dengan baik, agar usai dari pelatihan, peserta dapat berperan aktif di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan di mana saja berada.
“Kami juga berharap supaya kegiatan-kegiatan seperti ini ke depan terus dilakukan secara kontinyu di daerah ini, dan tidak hanya di kota tetapi sampai ke kampung-kampung,” harapannya.