SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Bandara Sentani yang berada di Kabupaten Jayapura Papua masih berstatus Bandara Internasional bersama dengan 16 Bandara lain di Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
“Bandara Sentani merupakan pintu masuk utama bagi penumpang dan wisatawan di Wilayah Indonesia Bagian Timur dan dengan ditetapkannya status Bandara Internasional maka pola hub and spoke khususnya di Papua akan lebih meningkatkan pemerataan pembangunan, bisnis serta penerbangan nasional secara lebih luas. Hal ini agar tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan akan berdampak positif pada konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia,” ujar Surya Eka Legal, Compliance & Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani.
Dengan kembali ditetapkannya status Internasional Bandara Sentani, “bahwa hal tersebut akan dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, Maskapai dan Otban Wilayah X selaku regulator selain itu dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah, pengusaha dan masyarakat dalam menyukseskan penerbangan internasional di Bandara Sentani,” lanjut Surya.
Sebagai tambahan informasi Bandara Internasional Sentani telah melayani penerbangan Internasional namun tidak reguler yang terdiri dari penerbangan charter dan irreguler, namun sebagian besar adalah untuk pengisian bahan bakar atau refuelling dari maskapai. Selama tahun 2023 terdapat 233 penumpang WNA yang tiba dan berangkat di Bandara Sentani dan ada 29 penerbangan pesawat internasional selama tahun 2023 pada Bandara Sentani.