Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jayapura Tahun 2022 disusun sebagai acuan dan pedoman bagi Badan / Dinas / Kantor/ Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam merencanakan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah serta menjadi acuan masyarakat dalam ikut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan sekaligus untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan Tahun 2020.
Dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat dan dipadukan dengan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dengan mempertimbangkan hasil Musrenbang Kampung, Musrenbang Distrik, Forum SKPD dan Pra Musrenbang Kabupaten.
Dari kegiatan tersebut diatas, tersusunlah pagu anggaran Perangkat Daerah (PD) untuk diajukan ke pemerintah daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jayapura, Rencana Strategis Kementrian Kesehatan serta aspirasi masyarakat. Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Tahun 2022 dilengkapi dengan lampiran-lampiran indikator program dan kegiatan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah dibidang kesehatan yang berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan dengan meyelenggarakan fungsi : ” perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas dibidang kesehatan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kesehatan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati ”. Untuk itu diperlukan adanya suatu acuan untuk menyusun program dan kegiatan secara sitematis dapat dipedomani dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Jayapura secara terarah dan terukur.