Minggu, September 8, 2024

Polres Jayapura Gelar FGD, Sekda Hana: Tidak Ada Salah Bayar Atau Klaim Mengklaim Tanah

Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi bersama Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen ketika memimpin FGD (Focus Group Discussion)

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Polres Jayapura menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Sengketa Pertanahan di Kabupaten Jayapura tahun 2024.

Pada FGD sengketa pertanahan di Kabupaten Jayapura dihadiri Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama jajaran OPD, Kepala Distrik, Notaris, BPN/ATR Kabupaten Jayapura, PPATK, dan pihak lainnya di Sentani, Selasa, 14/05/2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura (Sekda) Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP saat diwawancara mengatakan, apa yang dilakukan Polres Jayapura dengan FGD sengketa pertanahan di Kabupaten Jayapura sangat baik dengan tujuan untuk menyatukan persepsi  masalah sengketa pertanahan di Kabupaten Jayapura.

Pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak bertujuan mendengar saran, masukan yang solutif untuk mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama, dalam mengatasi permasalahan sengketa pertahanan di Kabupaten Jayapura. 

Sekda Hana, mengungkapkan Kegiatan FGD yang diinisiasi Polres Jayapura ini sangat penting dan sangat membantu Pemkab Jayapura, karena di Kabupaten Jayapura masih ada permasalahan soal aset tanah dan bangunan yang diklaim oknum pemilik hak ulayat padahal sudah pernah dibayarkan haknya.

“Dengan hadirnya peserta dari FGD ini tentu bisa memberikan masukan, saran dalam membantu Pemkab Jayapura, mengatasi permasalahan sengketa pertanahan yang dialami Pemkab Jayapura dan tidak lagi ada salah bayar atau klaim mengklaim tanah di Kabupaten Jayapura oleh pemilik hak ulayat lainnya,” ucapnya.

Ini penting untuk dipertegas, melalui FGD ini ada langkah konkret untuk mitigasi yang dilakukan ke depannya, kemudian dilanjutkan ke investigasi dan tahap-tahap selanjutnya, ini yang dibahas dalam FGD.

Sekda Hana berharap ke depan terkait masalah tanah di Kabupaten Jayapura masyarakat bisa dapat kepastian dalam kepemilikan tanah secara utuh tidak ada sengketa lagi.

Lalu dari pemilik tanah ada kepastian yang benar masalah kepemilikan tanah, tidak menjadi masalah sengketa tanah.

Hal ini perlu dilakukan supaya hak milik dari masyarakat adat bisa diklaim di tempat miliknya, tidak semua diangkat jadi sengketa yang ditakuti.

“Tapi semua perlu dibicarakan dengan baik dan ada hak yang tidak bisa diperjualbelikan seperti dusun, kampung, tapi ada hak yang bisa diperjualbelikan untuk umum dan pembangunan,” jelasnya.

Tidak hanya itu Hana juga mengungkapkan persoalan terkait ada aset tanah dan bangunan Pemkab Jayapura yang selama ini masih diklaim oleh pemilik hal ulayat.  Itu dikarenakan sebelumnya ada konflik yang terjadi karena penguasaan tanah adat yang dikuasai oleh kampung tertentu, suku tertentu dan ini tidak menjadi konflik, tapi bisa dibicarakan dengan adat dan ini tidak dibayar dengan uang tapi hongbone atau kapak batu dengan membuat kesepakatan.

“Sehingga komunikasi, koordinasi dan kerjasama dalam mengatasi sengketa tanah di Kabupaten Jayapura harus dibicarakan dengan baik dari hati ke hati supaya ada komitmen bersama semua bisa adil dalam menerima, supaya haknya sama-sama didapatkan apakah itu pemerintah, masyarakat dan pemilik hak ulayat,” paparnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here