SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Gubernur Papua untuk melakukan rekrutmen delapan (8) orang atau 1/4 dari jumlah keanggotaan DPRD Kabupaten Jayapura lewat jalur Otonomi Khusus (Otsus) Orang Asli Papua (OAP).
Perekrutan anggota DPRK/DPRD dari perwakilan Orang Asli Papua itu saat ini kami tetap menunggu petunjuk teknis dari gubernur.
Dari informasi yang diterima, Permen atau Pergub sampai saat ini belum ada sama sekali.
Dalam pelaksanaannya, kata Abdul Hamid Toffir, setelah Perbup ada, maka pihaknya akan menyiapkan satu tempat sekretariat.
“Kemudian setelah siapkan sekretariat, kita harus pilih Panpil (panitia pemilihan) dan nanti dari Panpil inilah yang memilih Pansel (panitia seleksi),” katanya.
Abdul Hamid Toffir mengatakan, pemilihan anggota DPRK merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dalam pelaksanaannya memerlukan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub).
Disebutkannya, untuk mekanisme pemilihan calon anggota DPRK jalur Otonomi Khusus (Otsus) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Untuk semua tahapan penjaringan mulai dari pengumuman pendaftaran hingga penjaringan terhadap para anggota DPRK yang diangkat dari keterwakilan adat itu akan dilakukan oleh tim Pansel yang bersifat independen dan syarat berikutnya adalah melibatkan adat, yang sebatas dalam persyaratannya itu harus mendapatkan rekomendasi dari pihak adat seperti DAS maupun para Ondofolo,” jelasnya.
“Pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari jalur Otonomi Khusus (Otsus) Papua bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat adat Orang Asli Papua melalui lembaga parlemen DPRD Kabupaten dan DPR Papua,” ungkap Abdul.