Sabtu, November 23, 2024

Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA, Disdukcapil MoU dengan RSUD Youwari

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu dan Direktur RSUD Youwari Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu ketika melakukan tandatangan MoU disaksikan Direktur Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri serta Direktur Kependudukan pada Bappenas RI.

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Dalam rangka percepatan pembuatan akta kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura menjalin kerja sama dengan RSUD Youwari.

Cara ini merupakan salah satu inovasi peningkatan dalam upaya memberikan pelayanan berkaitan dengan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.

Selain adanya kerja sama percepatan pembuatan akta kelahiran, juga kerja sama dalam hal pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian.

Kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten Jayapura dengan RSUD Youwari ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu, S.Pd., M.M., dengan Direktur RSUD Youwari Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, Rabu 30 Maret 2022 di RSUD Youwari dan disaksikan Direktur Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri serta Direktur Kependudukan pada Bappenas RI.

“Kemarin itu kita melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak RSUD Youwari. Kerja sama yang kita lakukan ini untuk menerbitkan percepatan akta kelahiran anak, yang dilakukan oleh saya selaku Kadisdukcapil dengan Direktur RSUD Youwari,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, S.Pd., M.M., ketika dikonfirmasi wartawan media online usai menghadiri acara HUT Ke-23 Pengadilan Agama Sentani Klas II A, di Kantor Pengadilan Agama Sentani, Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis 31 Maret 2022.

Herald mengatakan, pihaknya bukan hanya melakukan kerja sama dalam hal pembuatan akta kelahiran anak saja, juga melakukan kerja sama pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian.

“Kerja sama dengan RS Youwari itu, pada prinsipnya kita mempercepat kepemilikan akta kelahiran anak, kemudian pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian. Jadi ada tiga komponen yang kita lakukan kerja sama dengan mereka. Ketika orang melahirkan di rumah sakit Youwari, itu lewat pesan WhatsApp sudah bisa kirim dokumennya dan bisa langsung diambil akta kelahiran maupun KIA saat keluar dari rumah sakit,” ujarnya.

Herald juga mengatakan, pihaknya bukan hanya melakukan kerja sama dengan pihak rumah sakit saja, melainkan dengan Pengadilan Agama Sentani dalam hal pembuatan akta perceraian yang dilakukan hari ini dirangkai dengan perayaan HUT Pengadilan Agama Sentani ke-23 tahun 2022.

”Disdukcapil terus berinovasi dan jemput bola, untuk melakukan kerja sama dengan semua pihak. Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat tentang pengurusan akta kelahiran. Jadi, masyarakat tidak pusing dan berlama-lama antri untuk mendapatkan pembuatan akta kelahiran,” sebut Herald yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura.

Ditambahkannya, dengan adanya pelayanan percepatan pembuatan akta kelahiran ini, tentu masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura merasa nyaman dan cepat terlayani.

”Kita berharap, dengan adanya percepatan pembuatan akta kelahiran ini, maka masyarakat semakin cepat dan tidak mengantri lagi. Oleh sebab itu, kita minta masyarakat silahkan langsung mendatangi rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan kita dalam hal percepatan pembuatan akta kelahiran,” ujarnya.

Masyarakat yang hendak membuat akta kelahiran ini diharapkan menyiapkan berkas lengkap mencakup KK dan KTP yang dilegalisir serta surat peristiwa lahir.

Selain itu, Herald imbau kepada masyarakat jika ingin mengurus dokumen di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, ditegaskan untuk tidak diwakili.

“Hal ini guna menghindari adanya calo yang dapat memanfaatkan situasi. Perlu juga diketahui, pengurusan Akta Lahir tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here