Minggu, Desember 22, 2024

Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, Resmi Melanjutkan Kepemimpinannya di Pemerintah Kabupaten Jayapura

Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si bersama Penjabat Gubernur Papua, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, S.E, M.M, ketika memperlihatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si secara resmi melanjutkan kepemimpinannya di Pemerintah Kabupaten Jayapura Provinsi Papua berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3 – 6597 Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Jayapura Provinsi Papua.

Penjabat Bupati Jayapura menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Triwarno Purnomo sebagai Penjabat Bupati Jayapura dan ucapan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Jenderal Polisi Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D., dan Penjabat Gubernur Papua Bapak Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, S.E, M.M atas kepercayaan dan pembinaan yang telah diberikan selama menjabat di tahun 2023, juga ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura, DPRD Kabupaten Jayapura, TNI/POLRI, Instansi Vertikal dan seluruh Masyarakat Kabupaten Jayapura atas kerjasama dan dukungan yang telah diberikan selama tahun 2023.

Selanjutnya Penjabat Bupati Jayapura mengajak semua komponen yang ada untuk tetap menjaga kebersamaan, merapatkan barisan dan menyatukan langkah bersama di dalam pelayanan di Kabupaten Jayapura. Masih banyak pekerjaan-pekerjaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pemberdayaan masyarakat yang harus dilanjutkan, masih banyak hal-hal baik yang harus terus kita tingkatkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita sama-sama wujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan sukseskan Pemilu 2024 yang Aman dan Damai,” harapnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here