SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Ada 18 Kampung di Kabupaten Jayapura yang sekarang dipetakan secara batas wilayah dengan daerah lain di luar Kabupaten Jayapura supaya mempunyai kepastian hukum di wilayah Kabupaten Jayapura yang terdiri dari 19 Distrik, 5 Kelurahan dan 139 kampung (Desa).
Kabupaten Jayapura kita akan lakukan pemetaan batas wilayah yang ada di 18 kampung (Desa) yang berbatasan dengan daerah lain dan ini harus ada ketetapan hukumnya.
Dengan adanya pemetaan batas wilayah maka kampung di Kabupaten Jayapura sah secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat, hal itu ditegaskan Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si saat ditanya wartawan, Senin, 20/05/2024 malam.
Triwarno menjelaskan, batas wilayah kampung adalah salah satu syarat yang harus dimiliki kampung. Di mana kampung harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Mengacu pada Permendagri No. 45/Tahun 2016, tujuan menyusun batas kampung secara partisipatif dengan manfaatnya yakni menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kampung yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Jika Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui OPD Teknis dalam membuat program kegiatan tentunya kampung yang wilayahnya sudah jelas bisa dimasukan dalam program kegiatan tersebut,” ucapnya.
Sehingga masyarakat secara langsung merasakan kemajuan dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Jika kampung tersebut tidak masuk di Kabupaten Jayapura tentu akan tumpang tindih. Bagi pemerintah daerah, wilayah perbatasan merupakan salah satu persoalan yang krusial. Kepastian batas wilayah dapat menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi, dan penetapan batas wilayah suatu kampung merupakan salah satu unsur dasar yang sangat penting. Sebab, elemen negara dimulai dari kampung,” jelasnya.
“Secara terstruktur, bila batas kampung selesai, maka berbagai batas di atasnya akan selesai. Sehingga mulai dari yang paling dasar bisa diselesaikan tentu pasti ada kepastian batas administrasi, mendorong kepastian pengelolaan potensi suatu wilayah sebagai modal pembangunan. Sehingga tercapai di mana pemerintah daerah dapat merencanakan penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien,” terangnya.