SENTANI- Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura memastikan akan kembali memperpanjang kebijakan pembatasan sosial terhadap aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura selama 14 hari kedepan.
“Sudah berakhir untuk 14 hari pertama, kita perpanjang lagi,” kata Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Rabu (3/6).
Dia mengatakan alasan untuk memperpanjang waktu pembatasan sosial terhadap aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura itu karena masih terdapat daerah zona merah penyebaran covid 19 di sejumlah wilayah di daerah itu.
“Kita perpanjang lagi karena masih ada daerah zona merah,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut dia mengatakan, penerapan pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura itu masih sama dengan kebijakan yang sudah diterapkan selama ini terkait dengan penanganan covid 19. Misalnya berkaitan dengan waktu yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas tetap berlaku sejak pagi hingga pukul 14.00 waktu Indonesia Timur.
Dia mengatakan pembatasan aktivitas masyarakat yang masih diterapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Jayapura itu semata-mata untuk mempercepat penanganan dan menghambat penyebaran covid 19 ini. Dengan adanya pembatasan waktu, ruang gerak masyarakat berkurang, sehingga ini bisa mempecepat proses penangananya. Meski demikian diharapkan agar, masyarakat di Kabupaten Jayapura harus mematuhi anjuran pemerintah terkait dengan protokol kesehatan saat beraktivitas. Misalnya menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain serta rutin mencuci tangan.
“Kalau protokol kesehatan ini tidak dipatuhi maka sudah pasti penanganan ini akan sulit diselesaikan dalam waktu yang cepat,” tambahnya. (*)