Jumat, November 22, 2024

Parson Horota Ajak Perangkat Daerah dan Distrik Publikasikan Capaian Dana Otsus

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Keterbukaan informasi penting pada penggunaan dana Otsus setiap perangkat daerah seperti sektor dan distrik harus direalisasikan.

Pemerintah Kabupaten Jayapura tahun 2023, menerima dana Otsus sekitar 177 miliar rupiah, yang di bagi kepada setiap perangkat daerah seperti sektor dan distrik.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengatakan dana Otsus akan keluar apabila perangkat daerah seperti sektor dan distrik sudah melakukan Laporan pertanggung jawaban (LPJ) di tahap pertama, maka dana di tahap kedua akan keluar, hal itu disampaikan Parson Horota saat diwawancara, Senin (28/08/2023).

Jadi masyarakat baik di tingkat distrik maupun kampung agar mendapatkan tentang informasi penggunaan dana Otsus, berharap kepada perangkat daerah seperti sektor dan distrik terbuka dalam memberikan informasi tentang capaian-capaian penggunaan dana Otsus di perangkat daerah seperti sektor dan distrik. Sehingga kami juga bisa melakukan evaluasi pemanfaatan dana Otsus yang sudah diterima.

Dana otsus di setiap distrik, rata-rata, tahun 2023 Rp 1,5 Milliar pertahun yang dialokasikan untuk Orang Asli Papua, (OAP) terkait pemulihan ekonomi dan peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia).

“Perangkat daerah seperti sektor dan distrik sebenarnya harus ada keterbukaan capaian yang sudah dilakukan dengan menggunakan dana Otsus. Tujuan dana otsus inikan untuk masyarakat, terlebih bagi Orang Asli Papua,” ucap Parson Horota.

Keterbukaan informasi tentang capaian realisasi dana Otsus di Distrik, akan mendekatkan pelayanan di kampung, salah satu contoh data OAP yang ada di kampung-kampung, itu distrik bisa lakukan.

“Ini bagian yang sangat urgent untuk kami, sehingga data untuk bisa menganalisa penggunaan dana Otsus setiap distrik itu penting,” ungkapnya.

Parson juga berharap, penyaluran dana Otsus bisa dilakukan sesuai dengan laporan yang telah disampaikan. Bila sudah dipakai pada triwulan 1 dan dananya dipergunakan untuk apa kemudian dilaporkan lalu bisa disalurkan triwulan ke-2. Sebelum penyaluran, dana Otsus yang dipakai biasanya diakumulasi menjadi 1 di keuangan lalu dilaporkan ke Kementerian setelah itu dana Otsus ditransfer di triwulan berikutnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here