Minggu, Desember 22, 2024

Panpil DPRK Umumkan Hasil Akhir Tes Wawancara Panitia Seleksi

Ketua Panitia Pemilihan (Panpil) Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Dra. Delila Giay saat memberikan arahan kepada calon anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura yang dinyatakan lolos tahap akhir tes wawancara, di Aula Sekretariat Panpil DPRK Kabupaten Jayapura. Selasa, 06/08/ 2024

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Melalui tahapan yang dilakukan, Panitia Pemilihan (Panpil) DPRK mengumumkan Hasil Akhir Tes Wawancara Panitia Seleksi (Pansel) DPRK periode 2024-2029, bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan (Panpil) Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, 06/08/2024.

Tahapan penetapan hasil akhir tes wawancara panitia seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 langsung disampaikan ketua Panpil DPRK Kabupaten Jayapura Dra. Delila Giay didampingi Robby Depondoiye perwakilan dari masyarakat, Agnes Indey perwakilan dari akademisi, Elvis Kabey perwakilan dari adat dan Daniel Yaroseray perwakilan dari pemerintah.

Pengumuman hasil tahapan akhir itu, juga dihadiri empat dari lima orang calon Pansel DPRK Kabupaten Jayapura diantaranya Jack Judzoon Puraro, M.Si., utusan/usulan MRP, Yehuda Hamokwarong, S.Pd., M.Sc., utusan akademisi Universitas Cenderawasih, Anthonius Steven Sesa, S.IP., M.M., utusan Pemda Kabupaten Jayapura dan Yosef, S.H., M.H., utusan dari Kejaksaan Tinggi Papua.

Ketua Panitia Pemilihan (Panpil) Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Dra. Delila Giay mengatakan sudah melaksanakan seluruh proses dan tahapan pemilihan terhadap calon anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.

“Sebagai ketua dan mewakili teman-teman anggota Panpil, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Pj Bupati Jayapura bapak Triwarno Purnomo dan Sekda Kabupaten Jayapura ibu Hana yang sudah memberikan kami kepercayaan dan juga tanggung jawab, untuk menjalankan seluruh proses dan tahapan pemilihan calon anggota (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan,” ujarnya.

Delila menjelaskan, proses dan tahapan verifikasi nama-nama hingga tes wawancara itu yang diusulkan berasal dari Akademisi, Pemerintah Provinsi, Kejaksaan Tinggi, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Jayapura dan juga Perwakilan Adat yang merupakan utusan atau diusulkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Kami juga sudah melaksanakan seluruh proses dan tahapan pemilihan calon anggota (Pansel). Bagi yang lolos tahapan terakhir atau tes wawancara ada lima (5) orang yang kami nyatakan lolos sebagai calon anggota Pansel, yang akan diusulkan atau kami sampaikan ke provinsi. Namun, untuk penetapannya nanti oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.

Lima nama inilah yang nanti kami kirim atau sampaikan, untuk di proses lebih lanjut ke tingkat provinsi guna di tetapkan oleh Gubernur Papua. Oleh karena itu, kami dari Panpil berharap setelah dinyatakan lolos dan ditetapkan agar mereka dapat bekerja untuk melakukan proses dengan mekanisme penerimaan dan seleksi anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.

Delila mengajak kepada seluruh masyarakat adat dan juga tokoh-tokoh adat, serta lembaga adat yang akan mengeluarkan rekomendasi untuk calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura, itu mulai dari sekarang agar dapat memperhatikan kuota kursi dari anggota DPRK yang sudah di tetapkan per daerah atau wilayah adatnya masing-masing.

Delila berharap proses ini bisa cepat selesai, karena kita mengejar waktu pelantikan anggota DPRD terpilih di Oktober 2024 mendatang. Kita sampai sekarang ini belum tahu, dan menurut aturan itu mereka akan di lantik bersamaan dengan anggota DPRD terpilih hasil Pileg 14 Februari 2024 lalu.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 tahun 2024 tentang mekanisme dan juga tahapan pemilihan anggota Panpil dan Pansel DPRK, bahwa setiap lembaga itu wajib mengirimkan paling banyak tiga orang calon anggota Pansel yang di rekomendasikan untuk di pilih atau di seleksi untuk ditetapkan sebagai anggota Pansel.

Untuk penetapan calon anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, pihaknya tidak bisa memastikan, karena nanti dari pemerintah provinsi yang menentukan kapan jadwal penetapannya.

“Karena proses nanti setelah mereka lolos, itu ada kegiatan Bimtek oleh semua calon anggota Pansel yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Jadi mereka semua harus ikut kegiatan Bimtek dulu, baru mereka lakukan proses sesuai tahapan pendaftaran dari nama-nama anggota Pansel,” terangnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here