SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Bidang penjaringan dan penyaringan KONI Kabupaten Jayapura akan membuka pendaftaran bakal calon ketua umum KONI Kabupaten Jayapura periode 2022-2026 pada Senin 18 Juli 2022 pekan depan.
Koordinator Bidang penjaringan dan penyaringan Balon Ketua Umum KONI Kabupaten Jayapura Izak Randi Hikoyabi mengatakan, pendaftaran bakal calon (Balon) Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Jayapura periode 2022-2026 selama enam hari yang akan dibuka mulai pada Senin 18 Juli 2022 pekan depan, di sekretariat KONI setempat.
“Kami dari Bidang penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum KONI Kabupaten Jayapura pada hari ini menyampaikan informasi kepada pengurus, bahkan kepada siapapun yang bersifat umum untuk bisa mencalonkan diri sebagai ketua umum KONI Kabupaten Jayapura periode 2022-2026,” kata Izak Hikoyabi ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Venue Aquatik, Kompleks Stadion Utama Lukas Enembe, Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Jumat 15 Juli 2022.
Menurut Izak Hikoyabi, pihaknya selaku panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Jayapura dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tersebut, juga telah mendapat keputusan dari ketua umum untuk kepanitiaan Musorkab KONI Kabupaten Jayapura.
Maka itu, dirinya bersama anggota dari bidang penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum KONI Kabupaten Jayapura menyampaikan informasi kepada pengurus KONI, bahkan kepada siapapun yang bersifat umum untuk bisa mencalonkan diri sebagai ketua umum KONI Kabupaten Jayapura periode 2022-2026.
“Kami selaku panitia penjaringan dan penyaringan, hari ini secara resmi menyampaikan kepada publik maupun kepada semua orang yang mau (ingin) mencalonkan diri sebagai ketua KONI dipersilahkan. Kami buka pendaftaran untuk bakal calon ketua umum KONI Kabupaten Jayapura mulai tanggal 18 sampai dengan 23 Juli 2022, tempatnya di Sekretariat KONI Kabupaten Jayapura,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan apa saja yang menjadi syarat-syarat untuk mencalonkan diri, Hikoyabi mempersilahkan kepada siapa saja yang berniat maju sebagai calon ketua umum KONI agar datang ke sekretariat panitia. Sebab, di sana nantinya akan dijelaskan tentang syarat-syaratnya dan pengambilan formular dari anggota panitia Musorkab bidang penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum KONI Kabupaten Jayapura.
Dijelaskannya, kalau persyararatan umum seperti KTP, bebas narkoba, surat kesehatan dan lainnya itu sudah biasa. Tetapi, ada syarat khusus dan mutlak yang harus dipenuhi adalah bisa mempersiapkan atau mendapat dukungan minimal 30 persen dari jumlah cabang olahraga yang terdaftar secara resmi di KONI Kabupaten Jayapura.
“Jadi, 30 persen itu adalah jika ada 30 cabor yang periodesasi kepengurusannya masih aktif berarti 30 persen adalah minimalnya 7 cabor yang aktif dan masih terdaftar, serta masih aktif di KONI Kabupaten Jayapura. Itulah syarat khusus dan mutlaknya yang harus dipenuhi. Kalau tanpa itu, tidak bisa meloloskan seseorang untuk mencalonkan sebagai ketua umum KONI,” tegas pria yang juga Ketua Bidang Hukum pada KONI Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, syarat umum dan syarat khusus tersebut diterapkan pihaknya, karena memang begitu syarat yang termuat dalam AD/ART KONI. Seperti itu juga yang digunakan oleh KONI Provinsi Papua pada Musorprov beberapa waktu lalu dan pada umumnya di daerah menerapkan syarat yang sama.
Disampaikan kepada siapa saja yang mau menjadi ketua umum KONI Kabupaten Jayapura dapat mengikuti setiap tahapan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
“Sekretriat buka setiap hari kerja mulai dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore, nanti untuk komunikasi lebih lanjut di sekretariat khusus di bidang penjaringan dan penyaringan itu ada pak Mursalim dan pak Ezra Deda, jadi komunikasi lanjut dengan mereka berdua dan nanti mungkin juga kita akan umumkan kepada publik tentang persyaratan,” sebutnya.
Ditambahkan Izak, kepengurusan KONI Kabupaten Jayapura yang kini menjabat masanya akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2022 mendatang. Dengan demikian, maka waktunya bertepatan antara Porkab dan Musorkab, karena itu Porkab dipercepat pelaksanaannya kemudian dilanjutkan dengan Musorkab.