Kamis, November 7, 2024

KPK sebut capaian MCP Pemkab Jayapura skor tertinggi pada 2022

Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan capaian Monitoring Center of Prevention (MCP) Pemerintah Kabupaten Jayapura mencatat skor tertinggi yakni 71 persen pada 2022 yang dilaksanakan oleh 10 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Papua.

Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria di Jayapura, Kamis, mengatakan kemudian MCP pada peringkat kedua oleh Pemkot Jayapura sebesar 69 persen, lalu ketiga Kabupaten Keerom 61 persen, dan keempat Pemprov Papua mencapai 56 persen.

“Sedangkan urutan kelima Kabupaten Supiori dengan realisasi MCP 38 persen, keenam kabupaten Biak Numfor 37 persen, ketujuh Kabupaten Kepulauan Yapen dan Sarmi 19 persen, kedelapan Kabupaten Waropen 13 persen dan kesembilan atau terendah yakni Kabupaten Mamberamo Raya dengan capaian MCP hanya 10 persen,” katanya.

Menurut Dian, skor MCP pada seluruh Pemda di Papua di bawah rata-rata nasional yakni 76 persen, hal ini menandakan masih banyak masalah di delapan area intervensi pencegahan korupsi.

“Khususnya skor pada Pemerintah Provinsi Papua seharusnya menjadi contoh karena merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah,”ujarnya.

Dia menjelaskan rendahnya MCP tersebut disebabkan adanya masalah. Dimana masalah paling dominan di Papua yakni menyangkut aset dan aparatur sipil negara (ASN).

“Integritas aparatur bermasalah, buktinya aset-aset masih dikuasai. Kalau masalah ASN itu terkait manajemen ASN, rekrutmen, mutasi dan promosi, lalu tidak lapor LHKPN, pengangkatan pegawai karena kedekatan bukan kompetensi dan lainnya,”katanya.

Dia menambahkan untuk itu dibutuhkan komitmen kuat dari kepala daerah beserta jajarannya untuk melakukan akselerasi agar melewati zona merah MCP, termasuk menggenjot hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan kemandirian fiskal yang juga rendah.

Sumber berita: papua.antaranews.com

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here