Minggu, November 24, 2024

Keutuhan Masyarakat Adat Ditentukan Wilayah Adatnya

Masyarakat Adat peserta Kongres

Sentani, MC KMAN VI – Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi berpandangan, keutuhan masyarakat adat ditentukan oleh wilayah adat kita. Tak jarang, masyarakat adat mengalami tantangan yang luar biasa dalam menghadapi berbagai perubahan di berbagai sektor.

“Kita sering dijadikan objek eksploitasi demi kepentingan pembangunan oleh negara. Tetapi, kita tetap ada sebagai orang adat dan ada.” Tegasnya.

Dikatakan, saat ini, masyarakat adat telah memiliki luasan wilayah adat yang telah terpetakan mencapai lebih dari 20 juta haktare. Menurutnya, sampai hari ini belum mendapat pengakuan yang sah dari negara.”. oleh sebab itu, AMAN masih tetap memperjuangkan pengakuan akan hak-hak untuk diakui secara sah dalam negara melalui pengesahan RUU tentang Masyarakat Adat.

Pada sisi lain, Ketua Panitia KMAN VI, Mathius Awoitauw mengatakan,”Masyarakat adat harus solid menjadi satu kekuatan, berdaulat dan mandiri. Ini  merupakan semangat kita bersama, sebagai masyarakat adat yang terus  akan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.”

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memiliki  kekayaan alam yang luar biasa. Menurutnya, untuk masyarakat adat khususnya di Tanah Papua, juga bagian dari  amanat Undang-Undang Otonomi Khusus.  Ia mencontohkan, di Kabupaten Jayapura yang dalam perjuangan menuju kampung adat.  Kini telah memiliki 14 kampung adat selain itu, sedang dipersiapkan juga 38 kampung lainnya yang selanjutnya akan dinobatkan menjadi kampung adat.

“Kabupaten Jayapura telah membuktikan wilayah adatnya  telah diakui Pemerintah dengan kehadiran Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.”

Menurutnya, bukan sekedar pengakuan, tetapi lebih dari itu yang dibutuhkan adalah soal pengaturan melalui intansi teknis terkait sehingga kantor yang mengurus tentang hak-hak ulayat dan yang berkaitan dengan wilayah adat. Kantonya, ada di lokasi perkantoran Bupati Jayapura. Diakui, di kabupaten Jayapura sendiri memiliki lebih dari 19 suku dengan luas wilayah adat mencapai 1,4 hektare.”

Sementara itu, Gubernur Papua, melalui Asisten III Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Y Derek Hegemur dalam sambutannya mengapresiasi KMAN yang boleh berlangsung di Jayapura, Papua.

Hegemur menilai,” Papua memiliki tujuh wilayah adat. Maka harus tetap memelihara  nilai-nilai adat, budaya  yang telah ada di masyarkat adat.  Kita harus tetap pelihara. Khususnya di Papua, dengan adanya UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Mesti terus didorong melalui Perdasus (regulasi) yang kemudian ditetapkan menjadi kampung-kampung berbasis adat. Semua itu, demi keutuhan manusia, tanah  dan hutan di Papua.

Sumber: MC KMANVI Kab. Jayapura

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here