Minggu, September 8, 2024

Keterbukaan Informasi Dana Otsus, Diskominfo Lakukan Setting Publikasi

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Diskominfo, melakukan rapat koordinasi mengawal dana Otsus agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

20 tahun sudah kita lewati, 20 tahun lagi kita akan jalani Publikasikan Program dan Kegiatan Otsus Sesuai Amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Rabu, 12/06/2024.

Kepala Diskominfo Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, S.T., M.Sos mengatakan rapat koordinasi kepada semua dinas dan distrik yang mengelola dana Otsus.

Berkaitan dengan UU No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

“Kami mengumpulkan semua dinas-dinas serta distrik sebagai pengelola dana Otsus untuk melakukan agenda setting publikasi, baik dari dinas maupun distrik,” ujarnya.

Dari isu-isu yang ada, banyak orang yang mengatakan bahwa Otsus tidak berhasil dan tidak berpihak pada orang asli Papua.

Hal itu sebenarnya kurang tepat, itu karena kelalaian kita dari pemerintah belum melakukan penyebar luasan informasi penggunaan Otsus secara baik kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Jayapura, melalui Diskominfo sudah melakukan keterbukaan informasi terkait Otsus melalui inovasi dengan nama KAOS (Kabar Otsus) Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.

Jadi ada kanal kegiatan khusus dana Otsus Pemerintah Kabupaten Jayapura antara lain; website Otsus, Media Sosial, dan Podcast khusus Otsus – YouTube.

Gustaf berharap dengan pertemuan ini, Kepala OPD dan Kepala Distrik terbuka terkait seluruh kegiatan yang dilakukan bersumber dari dana Otsus, agar masyarakat yang bertanya tentang peruntukan dana Otsus dapat melihat melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan Diskominfo Kabupaten Jayapura.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here