Minggu, Desember 22, 2024

Kesbangpol Kab. Jayapura Lakukan Sosialisasi Pengangkatan Anggota DPRK di Kabupaten/Kota Terhadap Tokoh Adat

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura saat membuka kegiatan sosialisasi mekanisme pengangkatan anggota DPRK dengan cara menabuh tifa di Hotel Grand Papua Sentani.

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura, sesuai dengan mekanisme yang ada melakukan sosialisasi pengangkatan anggota DPRK di kabupaten/kota kepada tokoh-tokoh adat di Kabupaten Jayapura. Dengan tujuan agar para tokoh adat semakin memahami mekanisme pengangkatannya melalui rekomendasi adat.

Kegiatan sosialisasi tentang tata cara pengisian data keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan di Kabupaten Jayapura menjadi momentum yang sangat strategis dengan regulasi yang pelaksanaannya bersamaan dengan agenda pemilu legislatif pada tahun 2024, hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua, yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura Elphyna D. Situmorang di Hotel Grand Papua Sentani, Rabu (15/11/2023).

Pengisian keanggotaan DPRK di kabupaten/kota harus mengikuti mekanisme pengangkatan merupakan agenda baru di Papua.

“Aspek perlakuan khusus telah dijamin dalam UU No. 2, Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan peraturan pemerintah No. 106 Tahun 2021,” ucapnya.

Landasan hukum dalam melakukan seleksi pengangkatan, jumlahnya 1/4 dari jumlah anggota DPRD hasil pemilihan umum legislatif tahun 2024.

“Pengisian anggota DPRK baru pertama kali akan dilakukan sebagai wujud kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua yang terkandung dalam UU Otsus bagi Provinsi Papua,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Kabid Politik Kesbangpol Provinsi Papua, Siti Hijrah menjelaskan kegiatan sosialisasi pelaksanaan peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Provinsi Papua dan Rapergub terkait mekanisme pengangkatan anggota DPRK di kabupaten/kota.

Setidaknya para tokoh memahami dulu regulasi yang telah diatur terkait tentang kursi pengangkatan anggota DPRK tahun 2024-2029.

“Adapun mekanisme dan tahapan akan diatur sesuai Pergub yang saat ini masih dalam rancangan peraturan Gubernur,” ujarnya.

“Berdasarkan pengaturan alokasi bisa diatur secara teknis dan internal dari masing-masing DAS. Setelah direkomendasikan, mereka akan otomatis diangkat melalui proses pengangkatan. Jadi tahun 2024 nanti akan dua anggota DPRD yaitu, dari hasil partai politik dan pengangkatan khusus untuk Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan suku-suku dan sub suku ,” jelas Siti Hijrah.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here