Minggu, Desember 22, 2024

Keputusan Gubernur Keluar, Cintiya R. Talantan Segera Dilantik Jadi Ketua DPRD Kabupaten Jayapura

Ketua sementara yang juga Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor: 155/48/Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Pimpinan/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Periode Tahun 2019-2024 sudah diterima DPRD Kabupaten Jayapura. Sehingga  pelantikan Cintiya Rulliani Talantan, S.KM. sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura segera dilakukan.

“Jadi, karena SK pengangkatan Cintiya Ruliani Talantan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024 sudah keluar dan SK itu baru dikirim ke saya sebagai ketua dewan sementara,” kata Patrinus R. N. Sorontou, selaku Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jayapura, Sabtu 27/01/2024 malam.

Pengangkatan Cintiya Ruliani Talantan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa 2019-2024.

“Hari Senin (29/1) pekan depan, kami akan menjadwalkan Bamus untuk membuat jadwal. Karena anggaran DPRD dari keuangan kabupaten belum keluar, sehingga kami tidak bisa kerja. Jadi, hari Senin lusa akan kami jadwalkan untuk persiapan pelantikan pimpinan (Ketua) DPRD Kabupaten Jayapura definitif,” tambahnya.

“Semua harus dipersiapkan dengan baik, seperti undangan sudah harus disiapkan pada Senin (29/1). kemudian esok harinya Selasa (30/1) kita lobi pengadilan untuk melantik dan tepat pada Rabu (31/1) nanti sekitar jam 1 siang, kami akan melakukan proses pelantikan terhadap ibu Cintiya sebagai ketua DPRD Kabupaten Jayapura definitif,” jelasnya.

Kata Patrinus Sorontou, bahwa hampir sebulan ini pihaknya tidak bisa melakukan kegiatan.

Memang kemarin pihaknya sudah melakukan pembukaan rapat paripurna masa sidang I tahun anggaran 2024.

“Kami sudah buka sidang, saat kami minta anggaran dewan di keuangan anggaran tetapi dana belum keluar. Oleh sebab itu, setelah melihat SK Gubernur Papua yang datang ini kami merubah jadwal lagi, untuk bagaimana kita bisa melaksanakan paripurna pelantikan ketua atau pimpinan dewan definitif. Dengan adanya pelantikan ketua dewan secara definitif ini, agar semuanya bisa jalan,” ungkapnya.

Patrinus Sorontou mengaku, dirinya telah menerima keputusan Gubernur Papua itu pada Jumat, 26 Januari 2024 malam lewat pesan elektronik WhatsApp (WA) yang dikirim langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura.

Sebelumnya, Klemens Hamo diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura. Pemberhentian ini diputuskan dalam rapat paripurna tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian Pimpinan/Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024 di Ballroom Grand Allison Hotel, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 20 November 2023.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw.

Adapun pemberhentian Klemens Hamo berdasarkan surat masuk dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Jayapura Nomor: 006/SE.3/DPD NasDem/XI/2023 3 November 2023 tentang usulan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.

Kemudian, adanya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor: 566-KPTS/DPP-NasDem/X/2023 tentang perubahan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai NasDem tertanggal 31 Oktober 2023.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here