Sabtu, November 23, 2024

Ini Penjelasan Pj Triwarno Soal Jalan Waibron-Bonggrang Dipalang

Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Jalan Waibron ke Bonggrang, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura lumpuh, setelah beberapa hari terakhir, masyarakat Kampung Waibron melakukan pemalangan ruas jalan Waibron-Bonggrang.

Ada beberapa tuntutan masyarakat seperti, ganti rugi pemanfaatan dan pembangunan jalan Waibron-Bongrang ke TPA, pemerintah atau negara sebagai penanggung jawab pembangunan berkewajiban melaksanakan transaksi pembayaran ganti rugi. Menolak larangan atau pembatalan sepihak tentang pembayaran ganti rugi dari keluarga Yarusabra atau pihak pengadu. Hal mutlak milik atau marga punya hak Veto jika pemerintah jika tidak menanggapi hasil putusan para-para adat maka TPA dapat dipindahkan ke tempat lain. Penutupan ruas jalan Waibron-Bonggrang secara total dengan dicor tembok pada hari Selasa, 21 Mei 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si saat ditanya terkait penutupan jalan oleh wartawan mengatakan, aksi pemalangan dua ruas jalan itu dapat diselesaikan dengan mekanisme yang sudah disiapkan pemerintah. Pemerintah dan masyarakat bisa duduk bersama membicarakan masalah pemalangan tersebut.

Soal lokasi yang dipalang itu, saya sangat mengharapkan kesadaran dari seluruh masyarakat. Segala sesuatunya itu bisa kita selesaikan dengan baik, hal itu ditegaskan Pj Triwarno, di Sentani, Rabu, 22/05/2024.

Dijelaskan Pj Triwarno, terkait lokasi tersebut, pemerintah sudah proses melakukan pembayaran pengukuran pembayaran tanah, melalui undangan untuk dilakukan pengukuran ulang. Akan tetapi, pengukuran saat itu tidak terlaksana karena terjadi sesuatu dan lain hal di lokasi, sehingga ada mekanisme yang belum ditempuh.

Ia mengharapkan kesabaran dan juga kesadaran kita yang terkait ini untuk bisa, semua kita tempuh mengikuti alurnya. Jangan ada lagi proses-proses yang selanjutnya terhambat.

Diungkapkan Pj Triwarno, masalah pembayaran tanah adalah menjadi tanggung jawab dari Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura.

“Jadi yang saya tahu itu, pembayaran tanah nanti di DP2KP. Di mana, saya tahu proses terakhir akan dilakukan pengukuran sudah disampaikan dan sampai saat itu tidak terlaksana,” pungkasnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here