SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura belum memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer yang biasanya rutin diberikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.Kp., menjelaskan, keterlambatan pemberian TPP kepada ASN dan THR bagi honorer ini terjadi, karena masih banyak OPD yang belum memasukkan rekapan absensi pegawai ke bagian Orientasi dan Tata Laksana (Ortal).
“Jadi, TPP belum dibayar karena semuanya belum lakukan atau masukkan rekapan. Karena dari Ortal yang melakukan kompilasi kehadiran, dan dengan indikator ini belum semua SKPD (OPD) atau bagian yang melakukan penertiban pelaporan yang disampaikan ke Ortal. Supaya pihak Ortal bisa melakukan rekapan untuk absensi,” katanya, ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 26 April 2023.
“Keterlambatan pemberian TPP ini yang belum berjalan sampai hari terakhir jelang libur dan cuti bersama Idul Fitri, itu saya cek belum semua atau masih ada beberapa (OPD) belum memasukkan. Hal itu di waktu-waktu ini kita harapkan mereka bisa sempurnakan agar rekapan (absensi) ini bisa masuk ke Ortal, kemudian Ortal selanjutnya melakukan rekapan utuh guna masing-masing SKPD bisa melakukan pembayaran TPP kepada ASN,” sambung Mama Sekda sapaan akrabnya.
Meskipun dibayar setelah libur dan cuti Lebaran, Mama Sekda menekankan para PNS dan honorer tak perlu khawatir, karena TPP dan THR tersebut tidak akan hangus.
“Seperti yang terjadi tahun sebelumnya, apabila TPP dan THR belum dapat dibayar sebelum Idul Fitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayarkan sesudah Idul Fitri,” ujarnya.
“Bukan berarti pemerintah tidak mau membayar TPP maupun THR, pasti dibayarkan itu. Yakni, THR untuk honor dan juga TPP untuk ASN kita pasti bayar kalau rekapan itu sudah diserahkan ke Ortal,” tegas Mama Sekda menambahkan.