SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura tahun 2024 terima alokasi dana otonomi khusus (Otsus) sebesar 4 Miliar, hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Harianto saat diwawancara di Sentani, Rabu, 31/07/2024.
Adapun Klasifikasi belanja dan nomenklatur menggunakan dana Otsus diantaranya;
- Belanja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, dengan melakukan pengawasan, kekuatan, kesehatan, kemandirian, ketangguhan, serta akuntabilitas koperasi kewenangan kabupaten/kota.
- Peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan koperasi SDM Koperasi.
- Pemberdayaan peningkatan produktivitas, nilai tambah, akses pasar, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan, penataan manajemen, standarisasi usaha koperasi kewenangan Kabupaten/Kota di Distrik Demta, Muris Kecil, Sentani Barat, Dosay.
- Pemberdayaan melalui kemitraan usaha mikro di Distrik Sentani Barat, Waibron, Sentani Kampung Sereh, Unurum Guay Ganusa, Waibu, Doyo Lama.
- Pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro di Distrik Nimbokrang, Rhepang Muaif, Sentani, Kampung Serah, Waibu, Doyo Lama.
- Fasilitas usaha mikro menjadi usaha kecil dalam pengembangan produksi dan pengolahan, pemasaran, SDM, serta desain dan teknologi di Distrik Sentani, Kampung Sereh, Sentani Timur, Kampung Nolokla, Unurum Guay, Kampung Ganusa, Waibu, Doyo Lama.
Harianto mengungkapkan untuk kegiatan yang sudah ada yang dilakukan dan masih dalam tahap penyelesaian.
“Jadi dana Otsus ini keluar secara bertahap, apabila kegiatan sudah kita lakukan, baru kita melakukan pertanggungjawaban, lalu dana keluar untuk kegiatan selanjutnya,” jelasnya.
Views: 128