SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayapura tahun 2024 menerima alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 1.051.000.000.
“Dana Otsus yang diberikan sebagai bentuk aplikasi turunan dari undang-undang Otsus jilid II, yang dikhususkan untuk membiayai seluruh tahapan proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) perwakilan dari orang asli Kabupaten Jayapura,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir saat diwawancara, Kamis, 18/07/2024.
Tofifr mengatakan Rp 1.051.000.000,- diperuntukkan untuk operasional kegiatan kepada anggota Panpil dan Pansel, termasuk memfasilitasi pada momen-momen tertentu seperti menyediakan tempat yang sangat layak.
“Jadi tempat nyaman supaya bisa ambil keputusan dengan tepat, seperti kita sewa hotel untuk mereka bahas di sana biar jauh lebih nyaman, serta insentif mereka, termasuk biaya iklan, pengamanan,” ujarnya.
Toffir menerangkan, anggota Panpil memiliki tugas untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024 – 2029. DPRK merupakan amanat undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua, dan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus.
“Operasional secara umum, dari peraturan pergub akan dibentuk sekretariat, juga untuk bentuk Panpel yang bertugas melakukan seleksi perekrutan anggota Pansel, seluruh biaya dan insentif selama mereka bekerja akan dibiayai dari dana Otsus,” ungkapnya.