Minggu, Desember 22, 2024

Gelar Pleno Sesuai Jadwal, Panpil Resmi Tetapkan 5 Nama Pansel DPRK Kabupaten Jayapura

Ketua Panpil Seleksi Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Dra. Delila Giay saat diwawancara di Sentani, 12/08/2024.

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Panitia Pemilihan Anggota Panitia Seleksi DPRK Kabupaten Jayapura menggelar rapat pleno pembahasan penetapan anggota Pansel DPRK terpilih Kabupaten Jayapura, hal itu disampaikan Ketua Panpil Seleksi Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Dra. Delila Giay di Sentani, Senin, 12/08/2024.

Rapat ini menjadi rapat akhir Panpil Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura sebelum ditindaklanjuti ke tingkat Provinsi.

“Dalam hal ini, Pemerintah Provins Papua (Pj) Gubernur Papua, untuk menerbitkan SK Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPRK jalur pengangkatan Kabupaten Jayapura periode 2024-2029,” ujarnya.

Dari rapat tersebut secara resmi langsung menetapkan lima (5) orang Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura untuk pengisian DPRK kursi adat jalur Otsus melalui mekanisme pengangkatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024. Ini menjadi landasan hukum untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.

“Pada rapat bersama anggota Pansel DPRK terpilih m kami sudah memberikan arahan-arahan, baik itu sebagai Panpil maupun mewakili Pemkab Jayapura agar mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya ini dengan baik dan benar sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku,” terangnya.

Delila berpesan kepada anggota Pansel yang akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang cukup berat saat melakukan seleksi atau pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan.

Sesuai tugas, kami sudah menetapkan lima (5) orang (calon) Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, yang terdiri dari usulan MRP Provinsi Papua, dari akademisi Uncen, juga ada dari Pemda Kabupaten Jayapura, Pemprov Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua.

“Anggota Pansel Kabupaten Jayapura yang kami pilih SK penetapan Panselnya akan dikeluarkan oleh Gubernur. Lalu kami laporkan kepada bapa Pj Bupati, untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur, guna diterbitkan SK Panitia Seleksi Anggota DPRK Jalur Pengangkatan Kabupaten Jayapura periode 2024-2029,” jelasnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here