Kamis, Agustus 14, 2025

DPRK Jayapura Gelar Sidang Paripurna LKPD Dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Suasana pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II DPRK Jayapura tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang Gedung DPRK Jayapura, Sentani. Rabu (09/07/2025)

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar Pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II DPR Kabupaten Jayapura, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRK Jayapura, Sentani, Rabu, 09/07/2025.

Sidang paripurna II masa sidang II tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan LKPD tahun anggaran 2024 itu dihadiri sejumlah Anggota DPR Kabupaten Jayapura dan dipimpin oleh Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung. SE, yang dihadiri oleh Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H.

Ruddy Bukanaung dalam laporannya menyampaikan, sesuai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Jayapura pada Senin, 7 Juli 2025, dewan menjadwalkan sejumlah kegiatan DPR pada masa persidangan kedua yang didalamnya memuat pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Ruddy Bukanaung juga mengatakan pengelolaan keuangan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pembangunan dan Pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.

“Pengelolaan keuangan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang saling terintegrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan evaluasi,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Jayapura Nomor 9 tahun 2016 pasal 4 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah telah ditegaskan bahwa pelaksanaan belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, efektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga variabel-variabel inilah yang seharusnya digunakan dalam mengukur tingkat kinerja atau capaian keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan pada masing-masing perangkat daerah (PD).

Sementara itu, Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., menyampaikan, pelaksanaan APBD merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah. Laporan pertanggungjawaban APBD adalah bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRK sebagai wakil rakyat.

“Pembahasan Raperda ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun salah satu poin penting dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan informasi yang disajikan dapat memenuhi kepentingan akuntabilitas manajemen, transparansi dan evaluasi kinerja.

Lanjut Bupati Jayapuura, laporan keuangan pemerintah daerah telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesian perwakilan Provinsi Papua, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 (sebelas) kalinya.

Yunus Wonda berharap materi yang telah disampaikan dapat dibahas guna memperoleh hasil yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura. Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang diajukan dilampiri dengan tujuh komponen laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, serta dilengkapi dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here