SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Setelah melakukan pertemuan forum adat resmi, masyarakat adat Kampung Ifar Besar pemilik lahan di Jalan Alternatif Nendali-Yabaso, mulai sedikit bernapas lega.
Sesuai dengan informasi yang diterima, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dan masyarakat adat Kampung Ifar Besar, Distrik Sentani, telah bersepakat bahwa pembayaran uang ganti rugi tanah Jalan Alternatif Nendali-Yabaso tahap pertama yang akan dibayarkan paling cepat bulan ini, dan paling lambat bisa di bulan depan.
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou ketika menghadiri pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi dengan masyarakat adat Kampung Ifar Besar yang juga dihadiri Ondofolo Kampung Ifar Besar William Yoku, di Obhe Ondofolo Haesaey Yokulu Ologwa Kampung Ifar Besar, Rabu (17/11/2021).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus Sorontou, dia mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mengawal hal tersebut hingga tuntas.
“Nanti tanggal 24 November akan kami bahas setelah masalah ini didorong oleh DP2KP kepada kami. Hal ini akan kami bahas dengan Bu Sekda. Harus di bayar, karena tanah itu digunakan untuk menyukseskan PON XX,” ucap Patrinus Sorontou yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jayapura itu ketika dikonfirmasi media online ini, Kamis (18/11/2021).
“Rapat kemarin di Obhe Ifar Besar itu cukup bagus saya lihat, karena masyarakat sudah bersatu untuk meminta proses pembayaran. Yang mana, prosesnya dari 2018 lalu sampai sekarang belum terealisasi pembayarannya. Maka itu, masyarakat adat lakukan rapat bersama dengan menghadirkan pihak pemerintah, untuk meminta pembayaran ganti rugi tersebut,” sambungnya.
Sebagai wakil rakyat, Patrinus Sorontou ikut menghadiri pertemuan resmi tersebut, untuk mendampingi mereka (masyarakat adat) guna mendengar langsung biar bisa klir semuanya.
“Nanti dalam rapat tanggal 24 besok dengan pemerintah, saya juga ikut membicarakan hal ini kepada pihak pemerintah. Bahwa, pemerintah sudah memakai lahan masyarakat adat Kampung Ifar Besar, sekarang masyarakat menuntut hak mereka yang harus di ganti rugi kembali,” beber Legislator PDI Perjuangan Kabupaten Jayapura ini.
“Oleh sebab itu, rapat kemarin sudah klir karena semua suku sudah menyatu dan daftar nama yang diajukan juga sudah disetujui mereka hingga proses pembayaran tahap pertama, yang telah disepakati antara pemerintah dengan masyarakat adat Ifar Besar. Untuk itu, saya minta kepada pemerintah harus menseriusi hal tersebut,” tukas Ketua IMI Kabupaten Jayapura itu di akhir wawancaranya.