SENTNAI, ppid.jayapurakab.go.id – Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045 terpaksa diskors sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Jumlah anggota DPRD sebanyak 25 anggota, tetapi hanya empat (4) legislator yang mengisi daftar hadir. Itu disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Derek Thimotius Wouw saat membacakan daftar hadir anggota dewan.
Adanya pembacaan daftar hadir anggota dewan, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Ruliani Talantan, S.KM., M.H., pun menskors rapat paripurna yang dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., beserta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.
Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., saat di tanya wartawan terkait sidang yang diskors mengatakan sepenuhnya pihak eksekutif menghargai dan juga menghormati situasi yang ada, guna terjalinnya hubungan baik antara eksekutif dan legislatif.
“Semua itu ada mekanismenya dan tahapan itu tetap akan terlaksana dan semuanya akan selesai, terutama untuk penandatangan MoU Nota Kesepahaman terhadap RPJPD antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Jayapura. Hal ini tidak ada masalah,” ujarnya.
Terkait waktu yang telah ditentukan, Orang Nomor Satu di Kabupaten Jayapura ini pun menyebutkan, bahwa semua tetap kita diskusikan sambil mencari solusi terbaik. Semua kita bisa duduk secara sama-sama.
“Sesuai dengan agenda, rapat paripurna dijadwalkan pukul 14.00 WIT, namun sampai pada pukul 15.45 jumlah anggota DPRD tetap tidak berubah,” tambahnya.