Senin, Desember 23, 2024

Dihari Pertama Masuk Kerja, Kantor Dukcapil Dipenuhi Casis Polri 2024

Suasana antrian di kantor Dukcapil Kabupaten Jayapura.

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura di hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1445 H tahun 2024 dipadati dengan calon siswa (casis) Polri 2024, hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald Berhitu saat diwawancara, Selasa, 16/04/2024.

Herald mengatakan, sekitar pukul 08.00 WIT para calon siswa Polri mulai berdatangan.

“Jadi antrian panjang yang terjadi dipenuhi calon siswa (casis) Polri 2024 yang mengurus kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran yang harus dibarcode,”ujarnya.

Kata Herald untuk dokumen kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik berupa scan barcode, tidak perlu lagi melakukan legalisir. Tertuang pada peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang dokumen administrasi kependudukan.

Herald menjelaskan, kini dokumen kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik berupa scan barcode, tidak perlu lagi melakukan legalisir.

Hal itu tertuang pada peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan.

Pelayanan untuk casis Polri dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, terlebih Dukcapil menerima surat masuk dari Kepolisian Negera Indonesia (Polri) menindaklanjuti dengan semua dokumen administrasi kependudukan yang menyangkut akta kelahiran dan kartu keluarga dibuat barcode untuk pendaftaran casis.

“Panjangnya antrian dikarenakan penerimaan Bintara Polri mendapat surat dari tim verifikator kelengkapan administrasi kependudukan, jadi yang KK dan akta lama masih pakai tandatangan, dan harus legalisir yang baru ini sedang diurus pakai barcode,” jelasnya.

Hal yang harus dilakukan para casis dengan mengisi formulir data diri sebelum KK dan akta kelahiran barcode diterbitkan.

“Dengan adanya sistem barcode pada dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga akan mempermudah proses legalitas dari kepala kantor instansi pelaksana di mana dokumen tersebut diterbitkan,” ungkapnya.

Herald menambahkan, pihaknya sudah menghimbau kepada masyarakat agar melakukan perubahan barcode kartu keluarga dan akta kelahiran.

“Kita sudah menyampaikan himbauan, tetapi tidak terlalu digubris sekarang saat mendaftar banyak yang belum dibarcode,” tutupnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here