Sabtu, Desember 21, 2024

Delila Giay: 30 Persen Kursi DPRK Kabupaten Jayapura Harus Perempuan

Ketua Panpil Seleksi Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Dra. Delila Giay ketika diwawancarai di Sentani. Selasa, 13/08/2024

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Panitia Pemilihan (Panpil) Anggota Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura usai menggelar rapat pleno pembahasan penetapan anggota Pansel DPRK terpilih Kabupaten Jayapura.

Pergub menjadi landasan hukum untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 kata Delila di Sentani, Selasa, 13/08/2024.

Delila mengatakan setelah ditetapkan anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura yang bertugas ini agar dapat memperhatikan kuota 30 persen perempuan dalam pengisian anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.

“Harus memperhatikan kuota 30 persen untuk perempuan dalam keputusan yang bijak dalam proses-proses pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan secara benar,” ucapnya.

Kalau ada dari salah satu wilayah adat yang belum ada keterwakilan perempuan dalam pengisian keanggotaan DPRK jalur pengangkatan itu harus menjadi pertimbangan dari semua anggota Pansel.

“Supaya hal ini menjadi prioritas agar di setiap wilayah adat dapat mendorong keterwakilan perempuan. Sehingga dalam pengisian keanggotaan DPRK ini nantinya bisa memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan,” ujarnya.

Setelah diserahkannya berita acara hasil penetapan bagi (calon) Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura dalam rapat pleno, dengan sendirinya tugas dan tanggung jawab dari Panpil Seleksi Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ini telah berakhir pada 12 Agustus 2024, sesuai dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang mekanisme pemilihan dan penetapan anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura.

Delila mengharapkan kepada seluruh anggota Pansel DPRK terpilih ini jika ada hal-hal yang dirasa perlu untuk didiskusikan lebih lanjut atau ada hal-hal belum jelas yang memerlukan aturan (regulasi) guna mendukung tugas-tugas anggota Pansel.

“Kepada Badan Kesbangpol untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait tugas-tugas mereka ke depan,” terangnya.

Setelah ditetapkan, kata Delila, seleksi atau pengisian itu secara detail menjelaskan kepada masyarakat adat, bahwa di tiap-tiap wilayah adat itu telah ditetapkan kuota jumlah kursinya masing-masing. Sehingga kalau bisa tidak usah mendaftar secara banyak-banyak, apabila terlalu banyak yang daftar itu juga ditakutkan nanti malah menghabiskan banyak waktu dari anggota Pansel ketika melakukan seleksi.

“Untuk mensiasati waktu yang sempit agar melakukan seleksi atau pengisian itu dengan sebaik-baiknya dan betul-betul dapat memanfaatkan waktu yang tersisa ini dengan baik juga. Supaya tidak melewati batas waktu pelantikan,” sambungnya.

Delila  menyampaikan lima (5) orang (calon) Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, yang terdiri dari usulan MRP Provinsi Papua, dari akademisi Uncen, juga ada dari Pemda Kabupaten Jayapura dan dari Pemprov Papua, serta dari Kejaksaan Tinggi Papua.

“Kami juga akan laporkan kepada bapa Pj Bupati, untuk selanjutnya kami kirim atau disampaikan kepada bapa Gubernur, guna diterbitkan SK Panitia Seleksi Anggota DPRK Jalur Pengangkatan Kabupaten Jayapura periode 2024-2029,” ungkapnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here