SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura melarang konsumsi dan juga peredaran minuman beralkohol selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah melakukan pertemuan dengan tokoh adat, masyarakat dan Polres Jayapura. Di situ ada imbauan untuk tidak boleh konsumsi miras (minuman keras), tidak menjual atau melakukan peredaran miras yang oplosan, boplas. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pemilu yang aman, damai dan bermartabat bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura, hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., Selasa (06/02/2024).
Hana Hikoyabi mengatakan, imbauan untuk melarang konsumsi dan juga peredaran miras berdasarkan pertemuan antara unsur Forkompimda dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan Paguyuban dan dihadiri Pemda Kabupaten Jayapura yang digagas oleh Polres Jayapura.
“Kami berkomitmen untuk melarang penjualan miras dan konsumsi miras di Kabupaten Jayapura, sehingga kita bisa mengurangi berbagai masalah sosial yang ditimbulkan akibat mengonsumsi miras. Instruksi itu akan kami keluarkan saat menghadapi pemilu serentak dalam bentuk imbauan atau edaran,” katanya.
“Imbauan ini sebagai langkah bagaimana menciptakan situasi Kabupaten Jayapura aman dan kondusif, serta menjaga kerawanan sosial yang berpotensi terjadi,” tambah perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini.