Minggu, Desember 22, 2024

Bupati : yang pungli wajib ditindak secara hukum

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw saat diwawancarai media.

Sentani,– Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan, siapa saja yang melakukan tindakan Pungutan Liar (pungli) pada aset-aset Pemerintah yang sedang dikerjakan, wajib ditindak secara hukum.

Hal ini terjadi pada proses pembangunan wisma atlit dan venue Kriket serta Hoky yang dibangun di Kampung Bambar Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura Papua sempat mengalami kendala dikarenakan adanya oknum-oknum masyarakat yang memalang tempat tersebut dengan alasan belum diberikan uang permisi.

“ Siapa saja yang melanggar aturan dan menghambat jalannya proses pembangunan yang sedang berjalan harus ditindak tegas,” ujar Bupati Awaoitauw saat ditemui di Kantornya. Rabu (10/6/2020).

Dikatakan proses pekerjaan fasilitas olahraga ini sudah mencapai tahap finishing, walaupun sempat terhambat dengan aksi oknum masyarakat di wilayah tersebut, tetapi pekerjaan sudah dapat berjalan seperti biasanya.

“ Fasilitas ini masih dbawah pengawasan panitia besar pon, setelah selesai pekerjaan akan dserahkan kepada pengelolah fasilitas olahraga tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Waibhu, Dominggus Kaway sebagai pemilik wilayah Pemerintahan ketika di konfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknyatelah melakukan pembicaraan secara kekeluargaan dengan oknum-oknum masyarakat yang melakukan pemalangan.

“ Lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahrga ini sudah lunas dibayarkan kepada ondoafi kampung bambar sebagai pemilik hak ulayat, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat tidak bermanfaat dan tentunya berdampak kepada proses hukum yang akan diambil oleh pemerintah sebagai pemilik aset,” katanya.

Kaway menjelaskan, kalau pungutan dilakukan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan Kampungan Kampung. Katakanlah pajak pasir atau galian C yang diambil dari wilayah tersebut, itu juga bukan wewenang aparat Kampung atau masyarakat setempat dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendapatan asli kampung.

“ Yang berhak melakukan pungutan galian C adalah badan pendapatan daerah, oleh sebab itu, hal seperti ini tidak akan dilakukan dan pekerjaan pembangunan sudah berjalan normal,” pungkasnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here