SENTANI, jayapurakab.go.id – Di masa pandemi Covid-19, masyarakat sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah. Diantaranya Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang nantinya akan digelontorkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jayapura berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (PermenKopUKM) Nomor 2 Tahun 2021 yang telah disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Bantuan yang ditujukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Covid-19 itu beredar di berbagai media sosial atau Medsos. Hal itu pun membuat sejumlah masyarakat yang hendak mengajukan permohonan bantuan tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM setempat bertanya-tanya kapan disalurkan.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk tetap bersabar. Karena hak-hak masyarakat tetap pemerintah jamin sebagaimana mestinya.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si, meminta masyarakat agar lebih bersabar terkait beredarnya informasi BLT UKM ini di media sosial (Medsos) dan masyarakat juga diminta tetap melakukan aktivitas seperti biasa, tanpa harus membesar-besarkan informasi tersebut lantaran sampai saat ini belum ada kepastiannya.
“Jadi, kami harap bantuan seperti ini jangan terlalu dibesar-besarkan. Karena belum ada kepastian yang jelas. Sehingga saya minta masyarakat tetap fokus saja pada aktivitas kesehariannya, tanpa harus mengharapkan bantuan pemerintah,” harap Mathius Awoitauw ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (15/4/2021).
Untuk diketahui, besaran nominal BLT yang berhak diterima pelaku UMKM itu sebesar Rp 2,4 juta.
“Pada dasarnya, perlu kita ketahui bersama bahwa BLT seperti ini kan yang terasa paling banyak itu di luar Papua. Salah satunya seperti di Pulau Jawa, sehingga kalau kami di Papua itu belum pasti apakah dapat atau tidak. Tapi kalau seandainya ada, pasti kita salurkan. Karena itu hak masyarakat dari Pemerintah Pusat yang harus kami teruskan,” tandasnya.